Muhtasib Pertama: Pengawasan Pasar dalam Sejarah Islam
Jawaban singkat. Muhtasib pertama dalam sejarah Islam adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Pengawasan pasar yang beliau lakukan secara langsung terekam dalam hadits riwayat Muslim nomor 102, ketika beliau memasukkan tangan ke tumpukan makanan dan mendapati lapisan basah yang disembunyikan pedagang. Praktik ini kemudian berkembang menjadi lembaga hisbah yang diuraikan secara sistematis oleh al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah dan oleh Ibn Taimiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam.
Pendahuluan
Persoalan perlindungan konsumen dan kejujuran transaksi pada umumnya ditangani secara reaktif: pengawasan baru berjalan setelah timbul keluhan, kerugian, atau keresahan publik. Dalam sejarah Islam, terdapat tradisi pengawasan yang justru bersifat preventif, yaitu hisbah, yakni pengawasan terhadap praktik pasar dan ruang publik agar tidak terjadi kecurangan sejak titik paling awal. Artikel ini menelusuri asal-usul lembaga tersebut, mulai dari praktik langsung Nabi Muhammad, landasan normatifnya dalam Al-Qur’an dan hadits, hingga kodifikasinya dalam karya al-Mawardi dan Ibn Taimiyyah. Analisis ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pengawasan pasar bukan sekadar respons administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral keagamaan terhadap kemaslahatan publik.
Tangan yang Masuk ke Tumpukan Makanan
Riwayat paling otoritatif tentang pengawasan pasar pada masa Nabi berasal dari Abu Hurairah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati tumpukan makanan di pasar, lalu memasukkan tangannya ke dalam tumpukan itu dan jari-jarinya menyentuh sesuatu yang basah. Beliau bertanya kepada pemiliknya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Pedagang itu menjawab bahwa makanan tersebut terkena hujan. Nabi kemudian bersabda, “Kenapa tidak kamu letakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya? Siapa yang menipu, dia bukan golonganku” (HR Muslim, Kitab al-Iman, no. 102, dari Abu Hurairah).
Terdapat beberapa hal yang patut dicermati dari riwayat ini. Pertama, inisiatif pemeriksaan datang dari otoritas, bukan dari laporan pihak yang dirugikan. Tidak ada satu pun pembeli yang mengeluh sebelum Nabi memeriksa barang tersebut. Kedua, pemeriksaan dilakukan secara fisik dan langsung terhadap komoditas, bukan hanya terhadap dokumen atau keterangan lisan pedagang. Ketiga, teguran disampaikan seketika kepada pelaku di tempat kejadian, tanpa prosedur berjenjang yang menunda koreksi.
Kaidah Man Ghassya Falis minni
Bagian paling substantif dari riwayat tersebut adalah kalimat penutupnya: “Siapa yang menipu, dia bukan golonganku.” Ungkapan ini menaikkan satu insiden partikular menjadi kaidah umum yang mengikat seluruh aktivitas muamalah. Para ulama memahami frasa “bukan golonganku” sebagai pernyataan bahwa tindak penipuan (al-ghisy) bertentangan dengan identitas keislaman pelakunya, bukan sekadar pelanggaran administratif yang dapat diampuni begitu saja tanpa konsekuensi.
Dalam kerangka hisbah, kaidah ini menjadi dasar penetapan tindak kecurangan sebagai objek pengawasan. Ibn Taimiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam menegaskan bahwa tujuan utama hisbah adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam urusan-urusan yang bersifat umum, termasuk kejujuran dalam takaran, timbangan, dan kualitas barang dagangan. Dengan demikian, larangan menipu tidak berhenti pada dimensi individual antara penjual dan pembeli, tetapi menjadi kepentingan publik yang sah untuk diawasi oleh otoritas.
Landasan Normatif Pengawasan Pasar
Pengawasan terhadap kecurangan dagang memiliki akar normatif yang kuat dalam Al-Qur’an. Surah Al-Muthaffifin dibuka dengan ancaman keras terhadap orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)” (QS Al-Muthaffifin [83]: 1). Penempatan ancaman ini di awal surah menunjukkan bahwa persoalan kejujuran transaksi tergolong serius dalam skala wahyu, bukan sekadar etika dagang yang dianjurkan.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
Landasan lain terdapat pada QS Hud [11]: 85, yang memerintahkan, “Wahai kaumku, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dalam transaksi adalah perintah langsung yang ditujukan kepada pelaku pasar. Sementara itu, QS Al-Ma’idah [5]: 8 meletakkan kerangka umumnya: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Ketiga ayat ini, bersama hadits Muslim nomor 102, membentuk landasan normatif yang koheren: kejujuran transaksi adalah kewajiban agama, dan karena menyangkut hak publik, pengawasannya menjadi kewenangan yang sah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
Dari Praktik Pribadi Menjadi Lembaga
Praktik pengawasan pasar pada masa Nabi tidak berhenti sebagai tindakan personal. Sejarah mencatat bahwa pengawasan itu dilembagakan sejak awal. Di Madinah, tugas pengawasan pasar diemban oleh Umar bin Khattab, jauh sebelum beliau menjabat khalifah. Setelah penaklukan Makkah, Nabi menunjuk sahabat untuk menjalankan tugas pengawasan secara tetap di pasar kota itu. Artinya, fungsi hisbah sejak semula dirancang sebagai peran yang dapat didelegasikan dan diteruskan, bukan melekat pada pribadi pemimpin semata.
Perkembangan kelembagaan ini mencapai bentuknya yang sistematis pada masa pemerintahan berikutnya. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah menempatkan pembahasan hisbah sebagai salah satu bab jabatan pemerintahan (al-wilayat), bersama qadha, kehakiman atas pengaduan (an-nadhar fi al-mazhalim), dan kepemimpinan perang. Menurut al-Mawardi, muhtasib adalah pejabat yang mengawasi pasar dan ruang publik dengan kewenangan amar ma’ruf nahi munkar, namun berbeda dari hakim karena tidak memutus perkara sengketa, dan berbeda dari penguasa karena tidak menggunakan kekuatan pemaksa secara langsung dalam seluruh tindakannya. Ibn Taimiyyah melengkapi uraian ini dengan menegaskan bahwa hisbah adalah bagian dari fungsi pemerintahan yang menegakkan keadilan, dan keadilan merupakan poros kekuasaan yang sah.
Relevansi bagi Pengawasan Kontemporer
Kajian terhadap sejarah hisbah memberikan kerangka evaluatif terhadap praktik pengawasan modern. Dua prinsip yang dapat diambil. Pertama, pengawasan yang efektif bersifat preventif: pemeriksaan dilakukan terhadap barang sebelum beredar, bukan sesudah timbul kerugian. Kedua, pengawasan menyentuh substansi barang, bukan hanya formalitas administrasi. Prinsip ini tidak menuntut peniruan harfiah atas struktur kelembagaan masa lalu, tetapi menuntut hadirnya titik pemeriksaan dalam rantai produksi dan distribusi yang bertugas melindungi hak konsumen sebelum terjadi penipuan.
Kesimpulan
Muhtasib pertama dalam Islam adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mempraktikkan pengawasan pasar secara langsung dan preventif. Praktik tersebut berakar pada landasan normatif yang kuat, yakni hadits riwayat Muslim nomor 102 serta ayat-ayat tentang keadilan dalam takaran dan timbangan. Dari praktik personal, fungsi ini tumbuh menjadi lembaga pemerintahan yang diuraikan al-Mawardi dan Ibn Taimiyyah. Warisan sejarah ini menunjukkan bahwa pengawasan pasar merupakan tanggung jawab publik yang melekat pada kekuasaan yang adil, dan kehadirannya yang preventif adalah syarat bagi perlindungan konsumen yang sesungguhnya.
FAQ
Siapa muhtasib pertama dalam Islam?
Muhtasib pertama adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melakukan pengawasan pasar secara langsung, antara lain ketika memeriksa tumpukan makanan dan menemukan bagian basah yang disembunyikan pedagang (HR Muslim no. 102).
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Apa tugas muhtasib dalam sejarah Islam?
Muhtasib bertugas mengawasi pasar dan ruang publik, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam transaksi, termasuk kejujuran takaran, timbangan, dan kualitas barang. Menurut al-Mawardi, kewenangannya berbeda dari hakim karena tidak memutus sengketa.
Apa dalil pengawasan pasar dalam Islam?
Dalilnya antara lain hadits riwayat Muslim no. 102 tentang pemeriksaan tumpukan makanan, QS Al-Muthaffifin [83]: 1 tentang ancaman bagi yang curang dalam takaran, QS Hud [11]: 85 tentang perintah menyempurnakan takaran dan timbangan, serta QS Al-Ma’idah [5]: 8 tentang perintah berlaku adil.
Bagaimana sejarah lembaga hisbah berkembang?
Bermula dari praktik langsung Nabi, tugas pengawasan kemudian dipegang Umar bin Khattab di Madinah dan sahabat lain di Makkah. Perkembangannya dikodifikasikan oleh al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyah dan oleh Ibn Taimiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam.
Apa pelajaran utama dari kisah Nabi memeriksa tumpukan makanan?
Pengawasan yang efektif bersifat preventif: pemeriksaan dilakukan sebelum barang beredar dan kerugian menyebar, serta menyentuh substansi barang secara langsung, bukan menunggu laporan atau keluhan dari konsumen.
Apa bedanya hisbah dengan pengawasan pasar modern?
Secara fungsi terdapat kesamaan, yaitu melindungi kejujuran transaksi dan hak konsumen. Secara kelembagaan, hisbah pada masa klasik menyatu dengan otoritas keagamaan dan pemerintahan, sedangkan pengawasan modern umumnya terpisah sebagai badan administratif negara.
Daftar Rujukan
- Al-Qur’an al-Karim: QS Al-Ma’idah [5]: 8; QS Hud [11]: 85; QS Al-Muthaffifin [83]: 1.
- Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim, Kitab al-Iman, no. 102 (dari Abu Hurairah). Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
- Al-Mawardi, Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad. Al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, bab Hisbah. Kairo: Dar al-Hadits, 2006.
- Ibn Taimiyyah, Taqiyyuddin Ahmad. al-Hisbah fi al-Islam. Diterjemahkan oleh Muhtar Holland sebagai Public Duties in Islam: The Institution of the Hisba. Leicester: The Islamic Foundation, 1982.
- Peran Negara dalam Mengurus Rezeki Rakyat: Kajian Ekonomi Islam
- Nabi Yusuf dan Manajemen Logistik Mesir: Pelajaran Ekonomi dari Al-Qur’an
- Umar bin Khattab dan Kebijakan Harga Pasar: Studi Kebijakan Ekonomi Publik
—
Tulisan ini adalah draft kajian untuk KajianPemikiran. Baca lebih lanjut tentang visi dan pedoman kajian kami di halaman Tentang KajianPemikiran.
Artikel Terkait
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.