Umar bin Khattab dan Kebijakan Harga Pasar: Studi Kebijakan Ekonomi Publik
Ringkasan. Umar bin Khattab menolak menetapkan harga secara paksa, tetapi pada saat yang sama mengerahkan seluruh perangkat negara untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan rakyat. Kedua sikap ini tidak bertentangan, melainkan lahir dari satu prinsip yang sama, yaitu keadilan pasar dan tanggung jawab negara atas kemaslahatan publik. Artikel ini mengkaji kebijakan harga pasar pada masa Umar bin Khattab berdasarkan sumber-sumber primer serta relevansinya bagi kebijakan ekonomi publik kontemporer.
Pendahuluan: Konteks Ekonomi Madinah pada Masa Umar bin Khattab
Masa kekhalifahan Umar bin Khattab (13 H sampai 23 H) merupakan periode ekspansi wilayah dan transformasi ekonomi bagi Jazirah Arab. Madinah menjadi pusat pemerintahan sekaligus simpul pertukaran komoditas, dengan pasar (suq) sebagai institusi ekonomi utama. Penaklukan Syam, Irak, dan Mesir membuka arus barang dalam skala besar, sementara pendapatan negara dari fai’, jizyah, dan kharaj dikelola melalui baitul mal yang ditata pada masa Umar (Abu Yusuf, al-Kharaj; at-Thabari, Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk). Untuk mengatur administrasi, Umar mendirikan diwan dan mengangkat petugas pengawas ketertiban pasar, cikal bakal lembaga hisbah dalam literatur ekonomi Islam (Ibn Qayyim, at-Turuq al-Hukmiyyah; Ibn Taimiyyah, al-Hisbah fi al-Islam).
Dalam periode ini tercatat dua persoalan harga yang kerap dikutip dalam kajian ekonomi Islam: kenaikan harga yang mendorong permintaan penetapan harga oleh penguasa, dan kelangkaan pangan akibat kemarau panjang tahun 18 H yang dikenal sebagai Tahun Ramadah. Respons Umar terhadap keduanya menunjukkan posisi negara yang tidak menetapkan harga secara sewenang-wenang, tetapi tidak pula berlepas tangan dari nasib rakyat.
Penolakan Menetapkan Harga: Nash, Riwayat, dan Maknanya
Riwayat dasar mengenai penolakan penetapan harga berasal dari Anas bin Malik. Ketika harga melambung pada masa Rasulullah saw, para sahabat meminta beliau mematok harga, dan beliau menolak dengan penjelasan berikut.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، سَعِّرْ لَنَا، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
“Dari Anas bin Malik, ia berkata: harga pernah melambung pada masa Rasulullah saw, lalu mereka berkata: Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, Yang menyempitkan, Yang melapangkan, dan Pemberi rezeki. Sungguh aku berharap berjumpa Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian menuntutku atas kezaliman dalam darah maupun harta.” (HR Abu Dawud, Sunan, no. 3451; at-Tirmidzi, Sunan, no. 1314)
Yang ditolak dalam riwayat ini adalah penetapan harga secara paksa (tas’ir) ketika kenaikan berasal dari sebab yang wajar, yaitu tarik-menarik pasokan dan permintaan. Memaksa pedagang menjual di bawah harga yang adil justru merupakan kezaliman baru terhadap mereka. Dengan demikian, yang dilindungi dalam riwayat ini adalah keadilan, bukan sikap meninggalkan rakyat.
Umar bin Khattab melanjutkan prinsip yang sama pada masa kekhalifahannya. Abu Yusuf dalam al-Kharaj dan Ibn Qayyim dalam at-Turuq al-Hukmiyyah mencatat bahwa ketika harga melambung dan rakyat meminta penetapan harga, Umar menolak dengan argumentasi yang sejalan dengan hadits di atas: harga memiliki sebab-sebab yang bersifat alamiah, dan penetapan paksa yang tidak adil hanya menambah kezaliman bagi para pedagang. Sikap ini menunjukkan kesinambungan kebijakan antara masa kenabian dan masa kekhalifahan.
Tahun Ramadah: Negara Hadir Tanpa Mematok Harga
Penolakan menetapkan harga tidak berarti negara berlepas tangan. Pada tahun 18 H, kemarau panjang melanda Jazirah Arab sehingga ternak mati dan manusia kelaparan. At-Thabari dalam Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk dan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah mencatat bahwa Umar menulis surat kepada para gubernurnya, terutama Amr bin al-Ash di Mesir, untuk mengirim bahan pangan ke Madinah. Konvoi gandum dan minyak berdatangan dan dibagikan kepada penduduk, Umar mendirikan dapur umum dan titik pembagian makanan bagi para pengungsi kelaparan di pinggir Madinah, dan ia sendiri ikut menahan lapar bersama rakyatnya. Bahkan diriwayatkan bahwa pelaksanaan hukuman potong tangan bagi pencurian ditangguhkan pada masa paceklik tersebut karena kebutuhan yang mendesak mengubah keadaan.
Kebijakan Tahun Ramadah memperlihatkan posisi negara yang menjaga sisi penawaran alih-alih menekan harga secara artifisial. Umar tidak mematok harga, tetapi ia memastikan barang sampai ke pasar dan pangan sampai ke perut rakyat. Dalam kerangka kebijakan publik, langkah ini setara dengan stabilisasi pasokan, cadangan pangan, dan jaringan pengaman sosial, bukan intervensi harga.
Prinsip Pasar dalam Islam: Mekanisme Harga dan Larangan Ihtikar
Islam mengakui mekanisme harga yang berjalan melalui interaksi permintaan dan penawaran selama berlangsung secara jujur, namun syariat menegakkan keadilan pertukaran sebagai syaratnya. Larangan mengurangi takaran dan timbangan ditegaskan dalam QS Hud [11]: 85 dan QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3.
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ ۖ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan wahai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS Hud [11]: 85)
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
“Celakalah orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.” (QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3)
Selain kejujuran takaran, syariat melarang ihtikar, yaitu menahan barang dari peredaran untuk menaikkan harga. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
“Dari Ma’mar bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidaklah menimbun kecuali orang yang berdosa.” (HR Muslim, Shahih, no. 1605)
Penimbunan dilarang karena merusak mekanisme harga: ia menghilangkan informasi pasokan yang benar dari pasar dan menciptakan kelangkaan buatan. Dengan demikian, syariat membedakan kenaikan harga yang lahir dari kelangkaan alamiah, yang dibiarkan berjalan sesuai mekanisme pasar, dari kenaikan yang direkayasa melalui penimbunan, yang wajib dicegah negara.
Peran Negara dalam Pengawasan Pasar: Hisbah dan Keadilan
Posisi negara dalam kebijakan pasar adalah mengawasi integritas transaksi, bukan menetapkan harga. Lembaga hisbah menjalankan fungsi ini dengan memeriksa takaran dan timbangan, mencegah penipuan, dan menindak penimbunan. Ibn Qayyim dalam at-Turuq al-Hukmiyyah mencatat bahwa Umar sendiri turun ke pasar untuk memeriksa praktik para pedagang dan menindak kecurangan yang ditemukannya. Landasan normatif penegakan keadilan ini terdapat dalam QS Al-Ma’idah [5]: 8.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak kebenaran karena Allah, menjadi saksi yang adil. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam penegakan hukum pasar. Pada saat yang sama, fikih membuka ruang bagi penetapan harga dalam kondisi darurat. Ibn Taimiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam menyatakan bahwa tas’ir dibenarkan ketika para pedagang menahan barang dan menaikkan harga secara zalim sehingga masyarakat mengalami kesulitan nyata, namun penetapan harga bukanlah kebijakan rutin, melainkan pengecualian untuk memulihkan keadilan pasar.
Pelajaran Kontemporer
Beberapa pelajaran dapat ditarik dari kebijakan harga pasar Umar bin Khattab. Pertama, distingsi antara penetapan harga dan pengawasan pasar: penetapan harga maksimum hanya dibenarkan dalam kondisi distorsi atau darurat, sedangkan pengawasan integritas pasar, kejujuran takaran, dan pencegahan penimbunan merupakan fungsi permanen negara. Kedua, kebijakan pangan harus berorientasi pada pasokan; langkah Umar pada Tahun Ramadah setara dengan operasi pasar, cadangan pangan nasional, dan jaringan pengaman sosial kontemporer. Ketiga, transparansi informasi menjadi syarat mekanisme harga yang adil, sebab penimbunan menghancurkan informasi pasokan yang benar. Keempat, kritik terhadap kebijakan ekonomi harus diarahkan pada gagasan, data, dan mekanisme, bukan pada pribadi penguasa. Bagi Indonesia, kerangka ini relevan dalam stabilisasi harga pangan pokok, penegakan hukum terhadap penimbunan, dan penguatan lembaga pengawas pasar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Mengapa Umar menolak menetapkan harga padahal harga sedang melonjak? Karena penetapan harga secara paksa pada kondisi kenaikan yang wajar menzalimi pedagang. Umar berpegang pada riwayat Nabi bahwa Allah-lah penentu harga, sementara kenaikan yang lahir dari tarik-menawar pasokan dan permintaan dibiarkan berjalan (HR Abu Dawud, no. 3451).
2. Apakah Islam melarang negara mengatur harga sama sekali? Tidak secara mutlak. Ibn Taimiyyah membolehkan penetapan harga dalam kondisi darurat ketika pedagang menahan barang dan menaikkan harga secara zalim, tetapi tas’ir bukan kebijakan rutin, melainkan pengecualian (Ibn Taimiyyah, al-Hisbah fi al-Islam).
3. Apa perbedaan antara penetapan harga dan pengawasan pasar? Penetapan harga adalah mematok harga secara paksa, sedangkan pengawasan pasar adalah menjaga kejujuran takaran, mencegah penipuan, dan melarang penimbunan. Umar menolak yang pertama dan menjalankan yang kedua.
4. Apa yang dimaksud dengan ihtikar dan mengapa dilarang? Ihtikar adalah menahan barang dari peredaran untuk menaikkan harga. Rasulullah menyebut pelakunya orang yang berdosa (HR Muslim, no. 1605) karena penimbunan menciptakan kelangkaan buatan dan merusak mekanisme harga.
5. Apa yang dilakukan Umar saat kelaparan Tahun Ramadah? Umar menulis surat kepada gubernurnya, termasuk Amr bin al-Ash di Mesir, untuk mengirim pangan, mendirikan dapur umum, dan ikut menahan lapar bersama rakyat (at-Thabari, Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk).
6. Bagaimana relevansi kebijakan Umar bagi Indonesia? Pada stabilisasi pasokan pangan, operasi pasar, penegakan hukum terhadap penimbunan, dan pengawasan integritas pasar, tanpa menjadikan penetapan harga sebagai kebijakan rutin.
Daftar Rujukan
- Al-Qur’an al-Karim. QS Hud [11]: 85; QS Al-Muthaffifin [83]: 1-3; QS Al-Ma’idah [5]: 8.
- Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Kitab al-Buyu’, Bab fi at-Tas’ir, no. 3451.
- at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Kitab al-Buyu’, Bab ma Ja’a fi at-Tas’ir, no. 1314.
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Musaqah, Bab Tahrim al-Ihtikar, no. 1605.
- Abu Yusuf, Ya’qub bin Ibrahim. al-Kharaj.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah. at-Turuq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah.
- Ibn Taimiyyah. al-Hisbah fi al-Islam.
- at-Thabari, Muhammad bin Jarir. Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk.
- Ibn Katsir, Ismail bin Umar. al-Bidayah wa an-Nihayah.
- Peran Negara dalam Mengurus Rezeki Rakyat: Kajian Ekonomi Islam
- Nabi Yusuf dan Manajemen Logistik Mesir: Pelajaran Ekonomi dari Al-Qur’an
- Baitul Mal dan APBN: Perbandingan Sistem Keuangan Negara dalam Islam
—
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan kajian akademis yang mengkritik gagasan dan kebijakan, bukan pribadi. Seluruh kutipan bersumber dari teks primer dan pembaca diharapkan merujuk sumber aslinya. Tulisan ini tidak bertujuan merekrut anggota organisasi mana pun. Baca lebih lanjut tentang visi dan pedoman KajianPemikiran di halaman Tentang.
Artikel Terkait
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.