Jawaban singkat: Rezeki memang sepenuhnya dari Allah, dan tidak ada satu makhluk pun yang luput dari jaminan-Nya. Akan tetapi, jaminan itu tidak menghapus amanah negara untuk mengurus hajat ekonomi rakyat, sebab keduanya berdiri pada lapis yang berbeda: Allah sebagai sumber, negara sebagai pengurus. Dalam ekonomi Islam, negara bukan pemberi rezeki, melainkan pengurus (ra’in) yang bertugas menjamin kebutuhan dasar dan memastikan keadilan, bukan menetapkan nasib rezeki seseorang.
Konsep Rezeki dalam Islam
Dasar pertama yang harus ditegakkan adalah bahwa rezeki sepenuhnya berasal dari Allah. Allah berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang menanggung rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS Hud [11]: 6)
Ayat ini menegaskan bahwa penjamin rezeki hanyalah Allah. Tidak ada tangan manusia, termasuk tangan penguasa, yang mampu menambah atau mengurangi ketetapan rezeki seseorang. Allah juga berfirman:
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ
“Aku tidak menghendaki rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (QS Adz-Dzariyat [51]: 57-58)
Dua ayat ini menjadi fondasi tauhid: al-Razzaq hanyalah Allah, dan Dialah yang menetapkan kadar rezeki setiap hamba (QS Hud [11]: 6). Dari sini lahir sikap tawakal yang benar, yaitu bersandar kepada Allah sambil tetap menempuh sebab, sebagaimana dicontohkan oleh para nabi dan sahabat.
Rezeki dari Allah dan Peran Negara: Dua Lapis yang Berbeda
Kesalahan yang sering terjadi adalah menarik kesimpulan dari premis yang benar: karena rezeki sudah dijamin Allah, maka mengurus harga, pangan, dan kesulitan ekonomi rakyat dianggap bukan urusan penguasa, bahkan membicarakannya dituduh kurang tauhid. Premisnya benar, tetapi kesimpulannya melompati satu konsep penting, yaitu ri’ayah, amanah mengurus yang di bawah tanggungan.
Allah Sang Penjamin rezeki dan penguasa selaku pengurus hajat rakyat adalah dua kebenaran yang berdiri pada lapis yang berbeda. Yang satu berbicara tentang sumber, yang lain berbicara tentang amanah. Mencampur keduanya lalu membuang yang kedua bukanlah tauhid yang lebih murni, melainkan satu nash yang dipakai untuk menghapus nash yang lain.
Sejarah kenabian membuktikan bahwa mengurus ekonomi rakyat justru termasuk pekerjaan orang beriman. Nabi Yusuf ‘alaihis salam mengajukan diri untuk memegang jabatan yang isinya murni mengurus logistik pangan sebuah negeri:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Dia (Yusuf) berkata: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan’.” (QS Yusuf [12]: 55)
Yusuf tidak berkata “rezeki sudah dijamin Allah, untuk apa aku repot mengatur gandum”. Ia justru menawarkan keahliannya agar rakyat satu negeri tidak kelaparan saat tujuh tahun paceklik datang (QS Yusuf [12]: 47-49). Pertanyaan yang adil bukan “kenapa membawa-bawa penguasa ke soal rezeki”, melainkan “bagaimana mungkin mengurus rezeki rakyat dianggap di luar tugas penguasa, padahal seorang nabi sendiri meminta jabatan untuk itu”.
Tanggung Jawab Negara dalam Islam
Setiap Pemimpin adalah Pengurus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pengurus, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari no. 893 dan HR Muslim no. 1829)
Kata ra’in berarti penggembala, orang yang menjaga, memberi makan, dan memikul keperluan yang digembalanya, bukan sekadar mengawasi dari jauh. Nabi juga memberi peringatan keras bagi pengurus yang menelantarkan rakyatnya:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hamba pun yang Allah amanahi untuk mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu (menelantarkan) rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari dan HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bobot amanah ri’ayah: urusan mengurus rakyat digandengkan dengan surga dan neraka, sehingga mustahil ia dianggap urusan dunia yang lepas dari agama. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah merumuskan fungsi kekuasaan dengan tegas:
الإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
“Kepemimpinan (imamah) diadakan untuk meneruskan tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengurus urusan dunia.” (al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sultaniyyah, bab I)
Dari rumusan ini, mengurus urusan ekonomi rakyat bukan pelengkap, melainkan bagian dari tujuan kekuasaan itu sendiri.
Menjamin Kebutuhan Dasar dan Baitul Mal
Negara dalam Islam memikul kewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat. Instrumen utamanya adalah baitul mal, kas negara yang menghimpun zakat, kharaj (pajak tanah), jizyah, fay’, dan ghanimah untuk dibelanjakan bagi kemaslahatan rakyat. Praktik ini terlihat pada masa Umar bin Khattab. Di musim paceklik Ramadah, Umar memanggul sendiri gandum untuk dibagikan, mengawasi harga di pasar, dan menunda sebagian hukuman karena membaca keadaan rakyatnya (disebutkan dalam sumber kajian ini; bandingkan dengan kebijakan baitul mal pada masa khulafaur rasyidin). Artinya, negara bertindak aktif menyalurkan hak rakyat, bukan menyerahkan semuanya pada nasib pasar.
Hisbah: Pengawasan Pasar
Untuk memastikan keadilan ekonomi, Islam membentuk lembaga hisbah, yaitu institusi amar ma’ruf nahi munkar dalam urusan pasar. Petugasnya, muhtasib, mengawasi kejujuran timbangan dan takaran, mencegah penimbunan (ihtikar), monopoli, dan kecurangan dagang yang merugikan rakyat (al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sultaniyyah, bab tentang hisbah; lihat pula Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam). Hisbah membuktikan bahwa negara punya kewenangan turun tangan ke pasar demi melindungi konsumen, meskipun bukan untuk memaksakan harga secara sewenang-wenang.
Batas Intervensi Negara: Keadilan, Bukan Mendistribusikan Rezeki
Intervensi negara dalam ekonomi Islam memiliki batas yang jelas. Negara bukanlah pemberi rezeki; ia tidak boleh mengklaim kuasa menambah atau mengurangi rezeki seseorang, sebab itu hak prerogatif Allah (QS Adz-Dzariyat [51]: 57-58). Tugas negara adalah memastikan keadilan dalam tatanan ekonomi, bukan menyamakan hasil secara paksa. Allah berfirman:
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ ۚ فَمَا الَّذِينَ فُضِّلُوا بِرَادِّي رِزْقِهِمْ عَلَىٰ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيهِ سَوَاءٌ ۚ أَفَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ
“Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan itu tidak mau memberikan rezekinya kepada budak-budak yang mereka miliki agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (QS An-Nahl [16]: 71)
Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan kadar rezeki adalah sunnatullah yang menjadi ujian, sementara keadilan yang dituntut adalah agar hak yang wajib sampai kepada pemiliknya, seperti zakat dan nafkah. Negara hadir untuk memastikan keadilan itu: melindungi yang lemah, menindak penimbun dan penipu, serta menjaga agar hak-hak ekonomi tersalurkan. Rasulullah bahkan menolak memaksakan harga ketika diminta para sahabat, seraya bersabda:
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ
“Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, Yang menyempitkan, Yang melapangkan, dan Yang memberi rezeki.” (HR Abu Dawud no. 3451 dan HR Tirmidzi no. 1314)
Dari sini tampak keseimbangan ajaran Islam: negara berwenang mengawasi, mencegah kecurangan, dan menjamin kebutuhan dasar, tetapi tidak boleh memaksakan intervensi yang menzalimi pelaku pasar. Kewenangan negara dibingkai oleh keadilan, bukan oleh kehendak penguasa.
Perlu ditegaskan, tulisan ini bukan lisensi untuk membenci, menghasut, atau menumpahkan kekesalan kepada sosok tertentu, dan bukan pula ajakan mengganti tatanan dengan cara di luar ilmu dan adab. Yang dikritik adalah gagasan yang memotong dalil, bukan pribadi. Membaca dalil secara utuh memang menuntun kita menilai bahwa mengurus hajat rakyat adalah amanah yang boleh dievaluasi, tetapi mengevaluasi dengan ilmu adalah satu hal, dan menjadikannya cacian atau provokasi adalah hal lain. Sikap yang lurus: bersyukur kepada Allah Sang Pemberi rezeki, tetap menempuh sebab dengan sungguh-sungguh, dan tetap waras menyadari bahwa mengurus pangan dan hajat rakyat adalah amanah berat yang tidak boleh ditepis dengan kalimat “itu sudah dijamin Allah”. Mengurus periuk nasi rakyat bukan lawan tauhid; bila dibaca sampai tuntas, ia justru salah satu buahnya.
FAQ
1. Apakah “rezeki dari Allah” berarti negara tidak perlu mengurus ekonomi rakyat?
Tidak. Ayat tentang jaminan rezeki (QS Hud [11]: 6 dan QS Adz-Dzariyat [51]: 57-58) berbicara tentang sumber rezeki, sedangkan hadits kullukum ra’in (HR Bukhari no. 893) berbicara tentang amanah pengurusan. Dua hal ini tidak bertentangan dan tidak boleh saling menghapus.
2. Apa bedanya negara sebagai pemberi rezeki dan negara sebagai pengurus rezeki?
Negara sebagai pemberi rezeki adalah klaim yang batil, sebab pemberi rezeki hanyalah Allah (QS Adz-Dzariyat [51]: 58). Negara sebagai pengurus rezeki adalah amanah yang sah: mengatur, menjaga, dan menyalurkan hak rakyat agar kebutuhan dasarnya terpenuhi secara adil.
3. Apa dalil bahwa negara bertanggung jawab atas kebutuhan dasar rakyat?
Hadits kullukum ra’in (HR Bukhari no. 893), hadits ancaman bagi pengurus yang menelantarkan rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim), permintaan Nabi Yusuf menjadi bendaharawan negeri (QS Yusuf [12]: 55), serta rumusan al-Mawardi bahwa kepemimpinan bertugas menjaga agama dan mengurus urusan dunia (Al-Ahkam as-Sultaniyyah).
4. Apakah intervensi negara bertentangan dengan mekanisme pasar?
Tidak, selama dibingkai keadilan. Negara lewat lembaga hisbah mengawasi timbangan, mencegah penimbunan dan monopoli, tetapi tidak memaksakan harga secara sewenang-wenang, sebagaimana Nabi menolak menetapkan harga paksa (HR Abu Dawud no. 3451).
5. Bagaimana batas wewenang negara dalam urusan rezeki rakyat?
Negara tidak boleh mengklaim kuasa menambah atau mengurangi rezeki seseorang, sebab itu hak Allah (QS Adz-Dzariyat [51]: 57-58). Wewenangnya terbatas pada memastikan keadilan: menjamin kebutuhan dasar lewat baitul mal, menegakkan hisbah, dan menyalurkan hak-hak ekonomi seperti zakat.
6. Apa sikap yang benar ketika pemimpin menelantarkan amanah ri’ayah?
Evaluasi dengan ilmu dan adab, bukan dengan cacian atau hasutan. Islam menuntun umat untuk menilai kebijakan secara kritis dan merujuk sumber primer, sambil tetap menjaga adab terhadap pemegang amanah. Kritik ditujukan kepada gagasan dan kebijakan, bukan kepada pribadi.
Daftar Rujukan
- Al-Qur’an al-Karim: QS Hud [11]: 6; QS Yusuf [12]: 55; QS An-Nahl [16]: 71; QS Adz-Dzariyat [51]: 57-58.
- Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 893 dan hadits tentang pengurus yang menelantarkan rakyatnya.
- Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, hadits no. 1829 dan hadits tentang pengurus yang menelantarkan rakyatnya.
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, hadits no. 3451 (larangan penetapan harga paksa).
- Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hadits no. 1314.
- Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sultaniyyah, Kairo: Dar al-Hadits, bab tentang imamah dan bab tentang hisbah.
- Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam, Kairo: Dar al-Sya’b.
- Sumber kajian: “Negara Pengurus Rezeki: Saat Amanah Ri’ayah Ikut Dibuang”, arsip riset kajianpemikiran.org.
- Nabi Yusuf dan Manajemen Logistik Mesir: Pelajaran Ekonomi dari Al-Qur’an
- Umar bin Khattab dan Kebijakan Harga Pasar: Studi Kebijakan Ekonomi Publik
- Baitul Mal dan APBN: Perbandingan Sistem Keuangan Negara dalam Islam
—
Artikel ini adalah draft kajian akademik kajianpemikiran.org. Penulis: Begawan Negoro. Kritik terhadap gagasan, bukan pribadi. Pedoman redaksi, kebijakan penulisan, dan informasi tentang kajianpemikiran.org dapat dibaca di kajianpemikiran.org/tentang/.
Artikel Terkait
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.
1 Komentar