Hizbut Tahrir Indonesia: Sejarah, Ideologi, dan Metode Dakwah
Penulis: Begawan Negoro
Ringkasan cepat: Hizbut Tahrir adalah gerakan pemikiran-politik yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953, dengan gagasan sentral kebangkitan kembali institusi khilafah yang runtuh pada 1924. Cabang Indonesia, yang dikenal sebagai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), berkembang sejak dekade 1980-an dengan basis utama di lingkungan kampus umum. Status badan hukum HTI dicabut pemerintah pada 19 Juli 2017 dan dinyatakan final melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019. Artikel ini memosisikan HTI sebagai objek kajian historis dan ideologis, bukan sebagai gerakan yang direkomendasikan untuk diikuti, dan bukan pula sebagai sasaran hasutan.
Pendahuluan
Artikel ini ditulis sebagai kajian historis-kontekstual atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tujuannya bukan untuk mendukung, merekrut, atau menyerang, melainkan untuk menyajikan peta utuh tentang asal-usul gerakan, kerangka ideologinya, metode dakwah yang diklaimnya, struktur organisasinya, serta kontroversi yang menyertainya. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan akademik: mendeskripsikan apa yang diyakini dan dilakukan HTI berdasarkan sumber yang dapat ditelusuri, memaparkan argumen dari berbagai pihak secara berdampingan, dan menyerahkan penilaian akhir kepada pembaca. Informasi dalam artikel ini ditarik dari karya primer pendiri gerakan, dokumen hukum negara, dan pemberitaan yang terdokumentasi. Sebagai kajian ide dan sejarah, artikel ini tidak mengandung ajakan untuk bergabung dengan organisasi mana pun, mengingat status badan hukum HTI sendiri telah dicabut secara final (SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017; Putusan MA No. 27 K/TUN/2019).
Asal-usul Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir (secara harfiah “Partai Pembebasan”) didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani (1909-1977), seorang qadhi (hakim) lulusan Al-Azhar, Kairo, yang sebelumnya bertugas di pengadilan Ramallah dan Al-Quds (Yerusalem). An-Nabhani mulai merintis gerakan ini pada 1952 dan mengajukan legalisasi resminya kepada pemerintah Yordania pada 14 Maret 1953. Latar belakang pendiriannya tidak dapat dilepaskan dari konteks runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924. Bagi an-Nabhani, peristiwa tersebut berarti umat Islam kehilangan payung struktural bagi penerapan Islam secara menyeluruh, dan karenanya penegakan kembali khilafah menjadi agenda utama gerakan.
Landasan tekstual yang paling sering dikutip dalam literatur Hizbut Tahrir untuk membangun argumen tentang kepemimpinan dan kekuasaan adalah janji Allah dalam Al-Qur’an tentang istikhlaf (pengangkatan khalifah di bumi):
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai, serta mengganti rasa takut mereka menjadi aman. Mereka beribadah kepada-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun.” (QS An-Nur [24]: 55)
Penafsiran ayat ini, termasuk apakah janji tersebut bersifat historis atau berkelanjutan hingga masa kini, merupakan salah satu titik perbedaan pendapat utama antara Hizbut Tahrir dan sejumlah ulama arus utama, sebagaimana akan dibahas pada bagian kontroversi.
Setelah an-Nabhani wafat pada 1977, kepemimpinan global Hizbut Tahrir berpindah kepada Abdul Qadim Zallum, kemudian kepada Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah, yang menjabat sebagai amir sejak 2003 hingga saat ini.
Masuknya ke Indonesia (Dekade 1980-an)
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia sekitar dekade 1980-an, dan cabang lokalnya kemudian dikenal sebagai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berbeda dari ormas Islam arus utama yang umumnya mengandalkan jaringan pesantren tradisional, HTI memilih kampus-kampus umum sebagai lahan kaderisasi utamanya. Strategi ini menjadikannya hadir secara kuat di lingkungan pendidikan tinggi negeri, jauh dari pola rekrutmen berbasis pesantren yang lazim di Nahdlatul Ulama maupun organisasi serupa.
Sosok yang paling identik sebagai representasi publik HTI adalah Ismail Yusanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum sekaligus juru bicara resmi organisasi sepanjang era sebelum pembubaran. Untuk menyebarkan gagasannya, HTI menerbitkan dua media cetak, tabloid Media Umat dan majalah Al-Wa’ie, yang berhenti sirkulasinya menyusul pembubaran organisasi induk. Gerakan ini juga memiliki sayap khusus perempuan yang dikenal sebagai Muslimah HTI, serta sayap kemahasiswaan bernama Gema Pembebasan (Gerakan Mahasiswa Pembebasan) yang dibentuk pada pertengahan dekade 2000-an dan, menurut sejumlah laporan, tetap aktif di sejumlah kampus negeri bahkan setelah HTI dibubarkan.
Ideologi dan Metode Dakwah
Secara ushul fikih, Hizbut Tahrir tidak mengikatkan diri secara formal pada salah satu dari empat mazhab klasik (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). An-Nabhani menyusun kerangka ushul fikih tersendiri: menerima empat sumber dalil, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas, sekaligus menolak lima sumber lain sebagai dalil mandiri, yaitu istihsan, mashalih mursalah, madzhab sahabat, syar’u man qablana, dan ‘urf (an-Nabhani, Mafahim Hizbut Tahrir). Penolakan ini bukan berarti gerakan tersebut tanpa metodologi; kerangka tersebut justru menjadi dasar penyusunan cetak biru negara yang mereka usung.
Dalam merancang bentuk negara, Hizbut Tahrir mengajukan empat kaidah pokok: kedaulatan berada di tangan syara’, kekuasaan berada di tangan umat, kepemimpinan tunggal seorang khalifah, dan hak tabanni (pengambilan hukum) hanya dimiliki khalifah (an-Nabhani, Nizhamul Islam). Negara yang mereka bayangkan ditegaskan bersifat “manusiawi” dan bukan teokrasi, karena dalam kerangka tersebut seorang khalifah dapat berbuat salah dan dapat diberhentikan melalui Mahkamah Mazhalim.
Metode dakwah Hizbut Tahrir berlangsung dalam tiga tahap yang terdokumentasi dalam literaturnya. Tahap pertama, tatsqif, adalah pembinaan dan pengkaderan untuk membentuk kader yang memahami ideologi gerakan. Tahap kedua, tafa’ul, adalah interaksi dan pergaulan dengan umat untuk membangun opini publik. Tahap ketiga, istilamul hukm, adalah penerimaan kekuasaan atau pengambilalihan pemerintahan. Landasan metodis untuk tahap dakwah ini biasa dikaitkan dengan perintah berdakwah secara bijaksana:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS An-Nahl [16]: 125)
Sepanjang sejarahnya, Hizbut Tahrir secara eksplisit menolak kekerasan bersenjata sebagai instrumen perubahan politik. Dalam klasifikasi akademik, kelompok ini kerap digolongkan sebagai “radikal non-kekerasan”, suatu kategori yang berbeda dari kelompok yang secara terbuka mengadopsi kekerasan sebagai metode. Cara kerjanya menekankan penyebaran pemikiran, pendidikan kader, dan pembentukan opini publik. Dalam literatur pendukung wacana khilafah, fragmen berikut dari hadis Hudzaifah bin al-Yaman riwayat Ahmad dan Abu Dawud kerap dikutip sebagai dalil historis tentang keberlangsungan khilafah setelah masa kenabian:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
“Kenabian akan ada di tengah kalian selama Allah menghendaki, kemudian akan ada khilafah yang mengikuti jejak kenabian.” (riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dari Hudzaifah bin al-Yaman)
Perlu dicatat bahwa fragmen ini ditampilkan sebagai bagian dari bahan kajian ideologi gerakan, bukan sebagai penilaian atas validitasnya. Kajian takhrij dan kritik hadis atas riwayat ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab standar.
Struktur Organisasi
Secara global, Hizbut Tahrir memiliki hierarki yang cukup terdokumentasi dalam literatur akademik: amir sebagai pemimpin tertinggi, Lajnah Qiyadah sebagai dewan pimpinan, wilayah (cabang negara) yang dipimpin seorang mu’tamad, dan halaqah sebagai unit terkecil yang umumnya beranggotakan sekitar lima orang di bawah bimbingan seorang musyrif.
Khusus untuk HTI di Indonesia, struktur internal dan daftar pengurusnya tidak pernah dipublikasikan secara resmi. Ketika ditanya mengenai struktur organisasi, Ismail Yusanto pernah memberikan jawaban yang sengaja menghindari pengakuan hierarki formal, “Di HTI, semua ketua. Saya juga ketua”. Ketertutupan semacam ini menjadikan pemetaan struktur HTI oleh pihak luar hanya dapat dilakukan secara terbatas, bertumpu pada dokumen global gerakan dan laporan-laporan independen.
Kontribusi dan Kontroversi
Dalam sejarah gerakan Islam kontemporer di Indonesia, HTI meninggalkan jejak yang dapat dicatat secara netral. Secara wacana, kehadirannya ikut memperluas diskusi tentang relasi Islam dan negara di ruang publik, terutama di lingkungan kampus. Secara kaderisasi, sistem halaqah dan pembinaan ideologisnya terbukti mampu melahirkan kader yang terlatih berdebat dan menulis. Secara literatur, karya-karya an-Nabhani (Nizhamul Islam, Mafahim Hizbut Tahrir, Ad-Dawlah al-Islamiyyah, At-Takattul al-Hizbi, Mafahim Siyasiyah) menjadi bahan rujukan yang melampaui batas keanggotaan organisasi.
Di sisi lain, kritik yang paling sering dilontarkan terhadap HTI dapat dikelompokkan menjadi empat, dan keempatnya ditujukan pada gagasan, bukan pada individu. Pertama, transnasionalisme dan loyalitas ganda: HTI dikritik karena berafiliasi dengan struktur global Hizbut Tahrir yang berpusat di luar Indonesia, sehingga memunculkan pertanyaan tentang loyalitas utamanya, pada agenda gerakan global atau pada konteks kebangsaan. Kedua, reduksi Islam menjadi proyek politik tunggal: sejumlah akademisi menilai Hizbut Tahrir mereduksi keluasan tradisi keilmuan Islam, yang mencakup tasawuf, fikih empat mazhab, dan filsafat, menjadi satu proyek politik, yaitu pendirian khilafah. Ketiga, anti-pluralisme: konsep khilafah versi Hizbut Tahrir, dengan kedaulatan mutlak di tangan syara’, dinilai sejumlah pihak sulit mengakomodasi kesetaraan kewargaan lintas agama dalam konteks Indonesia yang majemuk. Keempat, dianggap ahistoris: Nahdlatul Ulama dan banyak ulama klasik memandang khilafah sebagai institusi historis yang pernah berjalan dalam konteks zamannya, bukan kewajiban syariat literal yang harus direplikasi persis di era modern.
Sebaliknya, pembelaan yang lazim diajukan simpatisan gerakan ini juga perlu dicatat. Terhadap kritik transnasionalisme, mereka menilai terdapat standar ganda, karena banyak gerakan dan lembaga lain, termasuk lembaga sekuler dan organisasi internasional, juga memiliki afiliasi lintas negara tanpa dipersoalkan serupa. Terhadap kritik reduksionisme, mereka membalas bahwa membahas dimensi politik Islam tidak berarti menafikan dimensi lain, sebagaimana membahas fikih ibadah tidak berarti menafikan fikih muamalah. Kedua sisi argumen ini layak dipahami sebelum menyimpulkan.
Pada tataran hukum, pembubaran HTI menjadi titik kulminasi kontroversi tersebut. Pada 19 Juli 2017, pemerintah mencabut status badan hukum HTI melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dasarnya adalah Pasal 59 ayat (4), yang melarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, dengan tujuan mendirikan khilafah dinilai tidak sejalan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikunci oleh UUD 1945 Pasal 37 ayat (5). HTI menempuh dua jalur hukum sekaligus, uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kalah di keduanya. Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019 melalui Putusan No. 27 K/TUN/2019.
Keputusan tersebut tidak lahir dalam ruang hampa. Ia muncul di tengah iklim politik yang tegang: rangkaian Aksi Bela Islam sepanjang akhir 2016 yang berpuncak pada Aksi 212 pada 2 Desember 2016, serta pidato Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2017 yang menyebut demokrasi Indonesia telah “kebablasan”. HTI bukan penggerak utama rangkaian aksi tersebut, tetapi suasana yang terbentuk darinya ikut menyusun momentum kebijakan beberapa bulan sesudahnya.
Perlu ditegaskan batas larangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang dilarang adalah organisasi HTI sebagai badan hukum: struktur keanggotaan formal, atribut, dan aktivitas yang mengatasnamakan badan hukum yang telah dicabut. Adapun mengkaji dan mendiskusikan gagasan khilafah sebagai wacana pemikiran, secara akademis, historis, atau teologis, tetap legal. Untuk individu, UU Ormas menambahkan Pasal 82A yang mengancam pidana 6 bulan hingga 1 tahun untuk pelanggaran administratif tertentu, dan hukuman seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun bagi pengurus atau anggota yang aktif menjalankan struktur yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Ancaman ini menyasar mereka yang aktif menjalankan struktur lama, bukan siapa pun yang sekadar pernah hadir dalam satu-dua kajian bertahun-tahun lalu.
Pembubaran badan hukum tidak serta-merta menghentikan penyebaran gagasan di lapangan. Sejumlah eks-pengurus dan mantan anggota HTI, dalam berbagai wawancara pasca-2017, mengaku jaringan lama beradaptasi melalui kamuflase nama, antara lain Gerakan Pembebasan (GP), Back to Muslim Identity (BMI), Muslimah News Id, dan kelompok seperti KARIM yang menyasar remaja melalui kajian rutin dan kegiatan sosial di kota-kota besar. BNPT berulang kali mengeluarkan imbauan kewaspadaan terhadap kamuflase semacam ini, dan mencatat istilah “satu umat” kini lebih sering dipakai sebagai pengganti kata “khilafah”. Pada 25 Januari 2021, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran Bersama yang melarang Aparatur Sipil Negara berafiliasi dengan ormas berstatus dicabut, dengan menyebut HTI eksplisit dalam satu daftar bersama PKI, Jamaah Islamiyah, Gafatar, JAD, dan FPI.
Sebagai pembanding, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, secara tegas menerima Pancasila dan NKRI sebagai bentuk final negara, dan tidak memandang penggantian negara dengan sistem khilafah sebagai jalan bagi Indonesia. Muhammadiyah merumuskan Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah dalam Muktamar 2015. Posisi ini menunjukkan bahwa wacana khilafah, meskipun berakar sejak awal abad ke-20 jauh sebelum HTI berdiri, tidak diterima sebagai agenda politik oleh arus utama Islam Indonesia.
Ayat berikut relevan untuk menutup bagian kajian ini, sekaligus mengingatkan pembaca tentang tanggung jawab intelektual dalam menyimpulkan:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra [17]: 36)
Menyimpulkan sesuatu tentang HTI, entah membelanya entah mengutuknya, tanpa memahami apa yang sebenarnya sedang disimpulkan, adalah bentuk “mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui” yang justru diperingatkan oleh ayat ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu apa?
HTI adalah cabang Indonesia dari gerakan pemikiran-politik internasional Hizbut Tahrir, yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani di Yordania pada 1953 dan masuk ke Indonesia sekitar dekade 1980-an. Tujuan utamanya adalah mendirikan kembali sistem khilafah melalui metode dakwah bertahap, bukan kekerasan bersenjata. Status badan hukumnya di Indonesia dicabut sejak 2017.
Apa ideologi HTI?
Secara ringkas, ideologi HTI bertumpu pada tiga pilar: penerimaan empat sumber dalil dan penolakan lima sumber lain sebagai dalil mandiri, perancangan bentuk negara dengan empat kaidah pokok (kedaulatan syara’, kekuasaan umat, khalifah tunggal, hak tabanni bagi khalifah), dan metode perubahan melalui tiga tahap dakwah: tatsqif, tafa’ul, dan istilamul hukm.
Apakah HTI masih ada di Indonesia?
Secara badan hukum, tidak. Statusnya dicabut final sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019. Sejumlah eks-pengurus dan pengamat melaporkan jaringan lama beradaptasi melalui kamuflase nama baru, meskipun skala dan strukturnya sulit diverifikasi secara independen.
Apa yang membedakan HTI dari kelompok Islam radikal bersenjata?
Secara metode yang diklaim dan terdokumentasi, HTI menempuh jalur pemikiran dan opini publik (tatsqif, tafa’ul, istilamul hukm), bukan kekerasan bersenjata untuk merebut kekuasaan. Klasifikasi akademik sering menyebut kelompok semacam ini “radikal non-kekerasan”, kategori yang berbeda dari kelompok yang secara terbuka mengadopsi kekerasan sebagai metode.
Kenapa HTI dibubarkan?
Pemerintah mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017 dengan dasar Pasal 59 ayat (4) Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang melarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Tujuan mendirikan khilafah dinilai tidak sejalan dengan bentuk NKRI. Upaya hukum HTI melalui MK dan PTUN ditolak, dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019.
Apakah membahas khilafah secara akademis dilarang?
Tidak. Yang dilarang adalah organisasi HTI sebagai badan hukum, berikut struktur keanggotaan formal dan aktivitas yang mengatasnamakannya. Mengkaji dan mendiskusikan gagasan khilafah sebagai wacana pemikiran, secara akademis, historis, atau teologis, tetap legal dan menjadi bagian dari tradisi intelektual Islam.
Daftar Rujukan
Sumber primer gagasan:
- an-Nabhani, Taqiyuddin. Nizhamul Islam.
- an-Nabhani, Taqiyuddin. Mafahim Hizbut Tahrir.
- an-Nabhani, Taqiyuddin. Ad-Dawlah al-Islamiyyah.
- an-Nabhani, Taqiyuddin. At-Takattul al-Hizbi.
- an-Nabhani, Taqiyuddin. Mafahim Siyasiyah.
- Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 (19 Juli 2017).
- Putusan Mahkamah Agung No. 27 K/TUN/2019 (14 Februari 2019).
- UUD 1945 Pasal 37 ayat (5).
- Surat Edaran Bersama Kementerian PANRB dan BKN (25 Januari 2021).
- Al-Qur’an al-Karim: QS An-Nur [24]: 55; QS An-Nahl [16]: 125; QS Al-Isra [17]: 36.
- Hadis Hudzaifah bin al-Yaman, riwayat Ahmad dan Abu Dawud (fragmen tentang khilafah ala minhaj an-nubuwwah).
- Riset dan klaster kajian Hizbut Tahrir, PestaHaTI (sumber kompilasi riset kajianpemikiran.org).
- Bendera Hitam dan Simbol dalam Gerakan Islam: Studi Historis
- Alasan Pembubaran HTI: Analisis Tiga Justifikasi Pemerintah
- Tuduhan Khawarij terhadap HTI: Analisis Perbandingan Historis
Dokumen hukum:
Referensi lain:
Catatan Penutup
Artikel ini disusun sebagai bagian dari klaster kajian gerakan Islam politik di kajianpemikiran.org. Pendekatan yang dipakai konsisten dengan standar jurnalistik-akademis: mendeskripsikan bukan berarti mengadvokasi. Menjelaskan apa yang diyakini HTI, mengapa pemerintah mengambil keputusan tertentu, dan apa argumen balik dari masing-masing pihak adalah kerja ilmiah yang sah; mengajak pembaca bergabung dengan organisasi mana pun bukan bagian dari misi situs ini. Menolak sebuah gagasan setelah memahaminya secara utuh adalah sikap, sementara menolaknya tanpa pernah memahaminya hanyalah refleks. Bagi pembaca yang ingin memahami metode, standar, dan komitmen editorial di balik tulisan-tulisan ini, silakan merujuk pada halaman tentang kami di /tentang/.
Artikel Terkait
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.