Alasan Pembubaran HTI: Analisis Tiga Justifikasi Pemerintah

Alasan Pembubaran HTI: Analisis Tiga Justifikasi Pemerintah

Ringkasan cepat. HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017. Tiga justifikasi diumumkan Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei 2017: HTI dinilai gagal menjalankan perannya dalam pembangunan nasional; aktivitasnya dianggap mengindikasikan pertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; dan gesekan yang ditimbulkannya dianggap mengancam keamanan serta keutuhan wilayah. Dasar hukumnya adalah Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah Perppu No. 2 Tahun 2017. HTI menggugat lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan gugatan ke PTUN, tetapi seluruh jalur berakhir dengan penolakan hingga kasasi Mahkamah Agung (Putusan No. 27 K/TUN/2019, 14 Februari 2019).

Pendahuluan

“HTI dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila” adalah kalimat yang diulang jutaan kali di media, tetapi jarang dibedah lebih jauh dari judulnya. Padahal, pernyataan resmi pemerintah pada 2017 memuat tiga alasan yang berbeda secara konseptual: satu bersifat evaluatif terhadap peran sosial, satu ideologis-yuridis, dan satu keamanan.

Artikel ini membedah ketiga justifikasi tersebut secara akademik, menempatkannya dalam kerangka hukum UU Ormas, lalu memaparkan perdebatan pro-kontra yang mengikutinya. Tujuannya bukan menghakimi salah satu pihak, melainkan menyajikan analisis yang bisa diuji ulang, sebagaimana standar kajian sejarah dan pemikiran di situs ini. Untuk latar redaksi dan metode penulisan, lihat halaman /tentang/.

Tiga Justifikasi Pemerintah: Satu Pengumuman, Tiga Logika

Pada 8 Mei 2017, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan rencana pembubaran HTI dengan tiga alasan: HTI dinilai gagal menjalankan perannya dalam pembangunan nasional; aktivitasnya dianggap kuat mengindikasikan pertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945; dan gesekan yang ditimbulkannya dianggap mengancam keamanan serta keutuhan wilayah. Sebelas hari kemudian, pada 19 Juli 2017, status badan hukum HTI dicabut melalui SK Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.

Ketiga alasan ini perlu dibedakan karena masing-masing memiliki objek pembuktian yang berbeda: yang pertama menilai perilaku organisasi, yang kedua menilai doktrin, dan yang ketiga menilai dampak sosial-politik.

Analisis Alasan Pertama: Gagal dalam Pembangunan Nasional

Alasan pertama bersifat evaluatif: HTI dinilai tidak menjalankan peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan nasional. Secara akademik, alasan ini paling lemah dari sisi pembuktian karena tidak ada standar baku untuk mengukur “peran dalam pembangunan”. UU Ormas memang mencantumkan fungsi ormas dalam pembangunan, antara lain menjaga nilai agama dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan (Pasal 5 dan 6 UU No. 17 Tahun 2013), tetapi ukuran kegagalan tidak pernah dirinci secara operasional dalam pengumuman resmi pemerintah.

Dalam praktik peradilan, alasan ini tidak menjadi pertimbangan utama. Putusan PTUN Jakarta (No. 211/G/2017/PTUN.JKT, 7 Mei 2018) dan kasasi Mahkamah Agung (No. 27 K/TUN/2019, 14 Februari 2019) lebih banyak berpijak pada pertimbangan ideologis-yuridis, yaitu ketidaksejalanan ajaran HTI dengan Pancasila. Alasan “gagal dalam pembangunan” karenanya lebih berfungsi sebagai pernyataan politik daripada dasar hukum yang berdiri sendiri.

Analisis Alasan Kedua: Bertentangan dengan Pancasila

Alasan kedua adalah inti yuridis pembubaran. Pasal 59 ayat (4) UU Ormas sebagaimana diubah Perppu No. 2 Tahun 2017 melarang ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dinilai memenuhi larangan ini karena tujuan akhirnya, mendirikan khilafah sebagai sistem pemerintahan, dianggap tidak sejalan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikunci UUD 1945 Pasal 37 ayat (5), satu-satunya pasal yang dinyatakan tidak dapat diubah melalui amandemen apa pun (UUD 1945, Pasal 37 ayat (5)).

Di persidangan PTUN, kuasa hukum Kemenkumham mengajukan alat bukti yang mendudukkan Pancasila sebagai norma dasar bernegara dan sumber dari segala sumber hukum, disertai saksi fakta dan saksi ahli. Majelis hakim menyatakan bukti tersebut cukup menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila, dan atas dasar itu gugatan HTI ditolak seluruhnya (Putusan PTUN Jakarta No. 211/G/2017/PTUN.JKT, 2018).

Dari sisi kajian pemikiran, pertentangan ini bersifat struktural, bukan sekadar perbedaan pendapat biasa. Gagasan HT tentang khilafah menolak kedaulatan yang bersumber dari konstitusi buatan manusia, sementara UUD 1945 mengunci bentuk negara sebagai bagian yang tidak dapat diubah. Dua kerangka ini memang berhadapan langsung pada titik tersebut.

Analisis Alasan Ketiga: Ancaman terhadap Keamanan dan Keutuhan Wilayah

Alasan ketiga bersifat keamanan: gesekan yang ditimbulkan HTI dianggap mengancam keamanan serta keutuhan wilayah. Catatan penting secara akademik: pemerintah tidak pernah mengategorikan HTI sebagai organisasi teroris, dan tidak ada bukti yang dipublikasikan bahwa HTI terlibat kekerasan bersenjata di Indonesia. HTI sendiri menegaskan diri sebagai gerakan dakwah pemikiran.

Dengan demikian, alasan ini lebih menunjuk pada potensi gesekan sosial dan implikasi ideologis terhadap keutuhan NKRI daripada ancaman fisik yang terverifikasi. Perbandingan internasional memperlihatkan variasi instrumen: Inggris memproskripsi Hizbut Tahrir melalui Terrorism Act 2000 (efektif 19 Januari 2024) sehingga keanggotaan menjadi tindak pidana hingga 14 tahun penjara; Jerman melarang aktivitas terbuka sejak 2003 tanpa memidanakan keanggotaan; Austria hanya melarang penggunaan simbol sejak Mei 2021; Rusia mengategorikannya sebagai organisasi teroris. Indonesia berada di tengah spektrum ini.

Konteks Hukum: UU Ormas dan Perppu 2/2017

Perubahan prosedural yang paling diperdebatkan adalah pemakaian Perppu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 membolehkan presiden menerbitkan Perppu dalam keadaan “kegentingan yang memaksa”. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009 merinci tiga syarat: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum; belum ada undang-undang yang memadai; dan kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi melalui proses legislasi normal karena membutuhkan waktu terlalu lama.

Pemerintah menilai ketiga syarat terpenuhi. Kritik dari sejumlah akademisi hukum tata negara mempertanyakan unsur “kegentingan”-nya: HTI beroperasi terbuka sejak dekade 1980-an, sehingga apa yang membuatnya tiba-tiba genting pada pertengahan 2017, bukan lebih awal atau lebih lambat. Karena tafsir “kegentingan” pada akhirnya bergantung pada penilaian presiden yang menerbitkannya, perdebatan ini tidak pernah tuntas dengan satu jawaban telak.

Substansi perubahan Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah penghapusan syarat putusan pengadilan sebelum pembubaran. Sebelumnya, pemerintah harus memenangkan gugatan di pengadilan lebih dulu untuk mencabut status badan hukum ormas; sesudahnya, pemerintah dapat mencabut melalui keputusan menteri, dan ormas yang keberatan justru yang harus menggugat balik. DPR kemudian mengesahkan Perppu menjadi UU No. 16 Tahun 2017 pada 24 Oktober 2017.

Perdebatan Pro-Kontra

Argumen HTI, melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, menekankan tiga hal. Pertama, definisi “ajaran yang bertentangan dengan Pancasila” tidak dirinci batasannya secara hukum sehingga rawan ditafsirkan sepihak oleh pemerintah tanpa uji pengadilan lebih dulu. Kedua, status badan hukum HTI sah sejak 2014 (SK Menkumham No. AHU-00282.60.10.2014) dan tidak pernah menerima surat peringatan resmi sebelumnya, lalu langsung dicabut lewat mekanisme yang baru diciptakan oleh Perppu yang sama. Ketiga, HTI menegaskan diri sebagai gerakan dakwah pemikiran yang tidak terlibat kekerasan bersenjata, sehingga menurut mereka penanganannya tidak seharusnya disamakan dengan kelompok yang mengangkat senjata.

HTI juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017, sehari sebelum SK pencabutan terbit. Permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima pada 12 Desember 2017, bukan karena substansinya ditolak, melainkan karena objek gugatan, yaitu Perppu, sudah berubah status menjadi undang-undang sebelum putusan keluar (Putusan MK, 2017). Gugatan terhadap SK pencabutan ditolak berjenjang di PTUN Jakarta (7 Mei 2018), Pengadilan Tinggi TUN (19 September 2018), dan kasasi Mahkamah Agung (14 Februari 2019).

Penting dicatat: kritik terhadap proses tidak hanya datang dari pendukung HTI. PBNU dan Muhammadiyah menolak gagasan khilafah untuk konteks Indonesia dan menegaskan komitmen pada Pancasila dan NKRI. Akan tetapi, sebagian kalangan yang peduli pada penegakan hukum mempertanyakan apakah pembubaran administratif tanpa pengadilan lebih dulu aman dijadikan preseden bagi ormas lain di masa depan. Kekhawatiran prosedural ini sah didiskusikan tanpa harus berarti setuju dengan agenda HTI.

Analisis Netral

Dari perspektif netral, tiga hal perlu dibedakan. Pertama, legalitas formal: secara hukum positif, pembubaran HTI final dan berkekuatan hukum tetap sejak kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019, dan tidak ada lagi jalur hukum domestik yang tersisa. Kedua, kepatutan prosedural: perdebatan terbuka, termasuk di kalangan yang menolak ideologi HTI, adalah soal pembalikan urutan proses dari “diadili dulu, baru dibubarkan” menjadi “dibubarkan dulu, baru menggugat”. Ketiga, efektivitas: pencabutan badan hukum tidak otomatis menghentikan penyebaran gagasan. Sejumlah mantan anggota disebut beradaptasi melalui kamuflase nama seperti Gerakan Pembebasan, Back to Muslim Identity, dan Muslimah News Id, dan BNPT berulang kali mengimbau kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk baru yang memakai istilah “satu umat” ketimbang kata “khilafah”. Pasca-2017 juga mencuat kasus pemberhentian ASN dan dosen yang diduga terafiliasi HTI, yang memunculkan persoalan pembuktian antara “aktif terafiliasi” dan “pernah hadir di kajian”.

Pembubaran tidak menghapus batas antara organisasi dan gagasan. Yang dicabut adalah status badan hukum HTI, bukan wacana pemikiran tentang khilafah. Mengkaji, mendiskusikan, atau menulis tentang konsep khilafah secara akademis, historis, maupun teologis tetap legal di Indonesia karena dilindungi kebebasan berpikir dan berpendapat yang dijamin konstitusi. Yang dilarang secara hukum adalah menghidupkan kembali struktur, atribut, dan keanggotaan formal atas nama HTI.

Keadilan dalam menilai proses ini relevan dengan tuntunan berikut:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“…dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa…” (QS Al-Ma’idah [5]: 8).

Ayat ini berlaku dua arah: ketidaksukaan pada gagasan HTI tidak boleh mendistorsi fakta proses hukumnya, dan ketidaksukaan pada cara pembubaran tidak boleh menutup mata dari alasan substantif negara. Nilai persatuan yang menjadi rujukan alasan kedua dapat pula dirujuk pada:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS Ali Imran [3]: 103).

Kesimpulan

Tiga justifikasi pemerintah tidak setara bobotnya. Alasan bertentangan dengan Pancasila adalah inti yuridis yang diuji dan ditegaskan di seluruh jenjang peradilan. Alasan ancaman keamanan bersifat potensial dan tidak pernah diterjemahkan ke dalam kerangka hukum antiterorisme. Alasan kegagalan dalam pembangunan nasional paling lemah secara pembuktian dan praktis tidak menjadi dasar pertimbangan hakim. Memahami lapisan ini bukan untuk memihak, melainkan agar kesimpulan dibangun dari fakta yang utuh, bukan dari satu baris judul berita.

FAQ

HTI dibubarkan karena apa, dalam satu kalimat?

Karena dinilai melanggar Pasal 59 ayat (4) UU Ormas hasil Perppu No. 2 Tahun 2017, yaitu menganut ajaran yang dianggap bertentangan dengan Pancasila melalui cita-cita mendirikan khilafah menggantikan NKRI.

Apakah pembubaran HTI sah secara hukum?

Ya, secara hukum positif Indonesia statusnya final dan berkekuatan hukum tetap sejak kasasi Mahkamah Agung pada 14 Februari 2019. Perdebatan terbuka yang tersisa, termasuk di kalangan yang bukan pendukung HTI, adalah kepatutan prosedurnya, yaitu pembubaran administratif tanpa pengadilan lebih dulu.

Apa tiga alasan resmi pemerintah membubarkan HTI?

Sesuai pengumuman 8 Mei 2017: gagal menjalankan peran dalam pembangunan nasional, aktivitas dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta gesekan yang ditimbulkan dianggap mengancam keamanan dan keutuhan wilayah.

Kenapa HTI kalah di semua jalur hukum yang ditempuh?

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi gugur bukan karena substansinya ditolak, melainkan karena objek gugatan (Perppu) berubah status menjadi undang-undang sebelum putusan keluar. Gugatan terhadap SK pencabutan ditolak berjenjang di PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa bukti pemerintah cukup menunjukkan ketidaksejalanan HTI dengan Pancasila.

Daftar Rujukan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (5).
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 5, 6, dan 59 ayat (4).
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013.
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 (19 Juli 2017).
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-00282.60.10.2014 (pengesahan badan hukum HTI, 2014).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi 12 Desember 2017 (perkara uji materi Perppu No. 2 Tahun 2017).
  • Putusan PTUN Jakarta No. 211/G/2017/PTUN.JKT (7 Mei 2018).
  • Putusan Mahkamah Agung No. 27 K/TUN/2019 (14 Februari 2019).
  • UK Home Office, “Hizb ut-Tahrir proscribed under terrorism laws”, 2024.
  • Al-Qur’an, QS Al-Ma’idah [5]: 8 dan QS Ali Imran [3]: 103.

Artikel ini adalah kajian sejarah dan pemikiran. Tulisan tidak bertujuan merekrut, mendukung, atau membela organisasi mana pun, dan kritik yang disajikan ditujukan pada gagasan serta prosedur hukum, bukan pada individu atau kelompok. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer. Lihat /tentang/ untuk latar redaksi.

Artikel Terkait

Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *