Tuduhan Khawarij terhadap HTI: Analisis Perbandingan Historis
Ringkasan Cepat
- Isu utama: Sebagian kalangan Salafi menuduh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai kelompok bercorak Khawarij.
- Dasar tuduhan: Kemiripan pola kritik terbuka kepada penguasa, fanatisme terhadap pemahaman sendiri, dan dugaan distorsi penafsiran nash.
- Bantahan HTI: Perbedaan pada siapa yang dilawan (penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah) dan metode yang dipakai (opini publik dan tulisan, bukan senjata).
- Posisi tulisan ini: Menahan vonis. Kemiripan permukaan belum berarti kesamaan esensi, dan vonis semacam ini menuntut bukti yang setimpal.
Pendahuluan: Sebuah Label yang Berat
Dalam wacana pergerakan Islam Indonesia, sedikit label yang seberat “Khawarij”. Label ini pernah dialamatkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia, gerakan yang secara resmi dibubarkan pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tuduhan itu berulang di ceramah, artikel, dan buku bantahan, hingga sebagian orang menganggapnya fakta yang sudah selesai. Tulisan ini bukan pembelaan, dan bukan pula pengesahan tuduhan. Tulisan ini adalah upaya menimbang secara akademik: apa dasar tuduhan itu, bagaimana jawaban pihak yang dituduh, dan di titik mana perbandingan historis ini sah secara metodologis. Sebagai kajian pemikiran, yang dianalisis adalah ide dan metode, bukan vonis terhadap orang per orang.
Definisi Khawarij dalam Sejarah Islam
Kemunculan: Dari Barisan Ali ke Barisan Penentang
Kata Khawarij berasal dari akar kata kharaja (خَرَجَ), yang berarti “keluar”. Secara historis, kelompok ini tidak lahir dari ruang kosong. Mereka awalnya adalah pendukung Ali bin Abi Thalib dalam Perang Shiffin melawan Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika Ali menerima tawaran arbitrase (tahkim) untuk menghentikan pertumpahan darah sesama muslim, sebagian pendukungnya menolak keputusan itu dan keluar dari barisan. Mereka kemudian menganggap Ali, Muawiyah, dan siapa pun yang menerima arbitrase telah kafir, dengan semboyan yang terdengar saleh:
لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ
“Tidak ada hukum selain hukum Allah.”
Kendati redaksinya benar, semboyan ini dipakai untuk menolak proses damai yang sah secara syar’i. Khawarij lahir dari kelompok yang tadinya paling setia, lalu berbalik menganggap orang-orang yang dulu mereka bela sebagai musuh yang harus diperangi. Itulah yang membuat label ini berat: ia bukan sekadar soal beda pendapat, melainkan klaim tentang siapa yang dianggap keluar dari Islam.
Ciri-Ciri Khawarij Menurut Hadits
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kemunculan kelompok ini jauh sebelum Perang Shiffin. Dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda:
يَخْرُجُ نَاسٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ السَّهْمُ عَلَى فُوقِهِ
“Akan keluar sekelompok manusia dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi bacaannya tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari sasaran buruan, dan mereka tidak kembali sehingga anak panah itu kembali ke pangkalnya.” (HR Muslim no. 1064)
Dalam riwayat lain disebutkan ciri mereka mencukur kepala, sebagaimana diriwayatkan Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 2468, dengan lafal: سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ (“ciri mereka adalah mencukur kepala”). Dari hadits-hadits ini, para ulama merangkum ciri Khawarij menjadi beberapa poin. Pertama, membaca Al-Qur’an dengan fasih tetapi pemahamannya tidak meresap sampai menjadi kerendahan hati. Kedua, melesat keluar dari agama secepat anak panah, dari ketaatan menjadi menuduh sesama muslim keluar dari Islam. Ketiga, tidak sopan kepada pemimpin, termasuk kepada para Khulafa Rasyidin. Keempat, tekun beribadah tetapi keras terhadap sesama muslim. Kelima, mudah mengkafirkan pemimpin dan ulama yang dianggap menyimpang dari standar mereka sendiri. Keenam, ciri fisik seperti mencukur kepala disebut sebagai penanda kontekstual pada zamannya, bukan syarat yang berdiri sendiri.
Titik krusial dari semua ciri ini bukan sekadar “kritis kepada penguasa”. Titik krusialnya adalah ekstremitasnya: mengkafirkan sesama muslim yang berbeda pendapat, sampai menghalalkan darahnya.
Tuduhan yang Dialamatkan kepada HTI
Tuduhan ini paling gencar datang dari sebagian kalangan Salafi. Argumennya berlapis. Pertama, HTI dianggap menampilkan distorsi penafsiran terhadap sejumlah nash. Kedua, HTI dinilai terjebak fanatisme pada pemahaman sendiri sehingga tidak mentolerir penyimpangan sekecil apa pun dari pandangannya. Ketiga, sikap HTI terhadap penguasa dianggap mengikuti pola Khawarij yang mencela pemimpin secara terbuka.
Tuduhan ini tidak hanya hidup di forum lisan. Ada makalah akademik berjudul “Jejak Neo-Khawarij: Studi Kasus Hizbut Tahrir Indonesia” yang menempatkan perbandingan ini dalam kerangka kajian ilmiah. Ada pula laporan bahwa dalam sebuah konferensi Taliban di Ghor, Hizbut Tahrir disebut sebagai Khawarij dengan konsekuensi bahwa darah anggotanya halal ditumpahkan. Catatan ini penting: jika tuduhan dibiarkan tanpa ditimbang, ia bisa berubah dari perdebatan metodologi menjadi pembenaran kekerasan nyata terhadap sesama muslim. Karena itu, tuduhan sebesar ini justru harus ditimbang dengan lebih hati-hati, bukan dengan lebih emosional.
Perbandingan Metodologis: Persamaan dan Perbedaan
Persamaan di Permukaan
Ada kemiripan permukaan yang tidak bisa disangkal. Pertama, sama-sama kritis secara terbuka terhadap penguasa. Kedua, sama-sama yakin bahwa pemahaman merekalah yang paling sesuai dengan nash. Kemiripan permukaan inilah yang sering dijadikan pijakan tuduhan. Namun menyamakan kemiripan permukaan dengan kesamaan esensi adalah generalisasi yang gegabah, persis jenis kesalahan yang melepas sebuah kejadian dari konteksnya lalu menyamaratakannya dengan kejadian lain yang hanya mirip di permukaan.
Perbedaan pada Titik Krusial
Bantahan HTI bertumpu pada satu perbedaan mendasar: siapa yang dilawan. Menurut HTI, Khawarij historis memerangi penguasa yang justru sedang menjalankan hukum Allah, yaitu Khalifah Ali bin Abi Thalib sendiri, semata karena tidak sepakat dengan keputusan arbitrase yang sah. Adapun HTI mengkritik dan menasihati penguasa yang menurut mereka tidak menjalankan hukum Allah, dengan cara yang mereka klaim terbuka: opini publik, tulisan, dan dakwah, bukan mengangkat senjata. Dalam kerangka mereka sendiri, dakwah HTI bersifat fikriyyah la ‘unfiyyah (pemikiran, bukan kekerasan), dan mereka menegaskan tidak pernah menghalalkan darah muslim, apa pun perbedaan pendapatnya.
Perbedaan kedua menyangkut sikap terhadap sejarah. Khawarij historis mengkafirkan hampir semua pihak yang tidak sepaham, termasuk sahabat-sahabat besar Nabi. HTI, sebaliknya, mengakui keabsahan seluruh rangkaian khilafah dalam sejarah Islam, dari Khulafa Rasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, sampai Utsmaniyyah. Pengakuan ini, menurut klaim mereka, adalah bukti bahwa mereka tidak menjalankan pola pikir Khawarij yang serba mengkafirkan.
Tiga titik krusial dapat dirangkum. Secara tekstual, ada titik singgung berupa ketajaman kritik kepada pemimpin. Secara metodologis, ada perbedaan tegas pada siapa yang dilawan dan apakah memakai senjata atau menempuh opini publik. Secara historis, ada perbedaan pada sikap terhadap rentang sejarah Islam yang panjang.
Kriteria Vonis dalam Islam: Kehati-hatian Menvonis
Perdebatan ini bermuara pada satu pertanyaan normatif: bagaimana Islam mengatur vonis terhadap sesama muslim? Al-Qur’an menegaskan perlunya tabayyun ketika menerima kabar, terutama kabar yang berpotensi menzalimi pihak lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka tabayyunlah (telitilah), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al-Hujurat 49:6)
Ayat ini relevan dua arah. Bagi penuduh, ia dituntut memeriksa kebenaran berita sebelum menjatuhkan vonis. Bagi yang dituduh, ia tidak boleh menolak introspeksi, tetapi berhak menuntut bukti yang setimpal, bukan sekadar kemiripan permukaan.
Al-Qur’an juga menegaskan keadilan, bahkan terhadap pihak yang dibenci:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah dan saksi yang adil. Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Ma’idah 5:8)
Ayat ini relevan ketika ketidaksetujuan ideologis berpotensi melahirkan vonis yang tidak proporsional. Dalam tradisi akidah Ahlusunnah, vonis kafir bukan keputusan yang bisa dijatuhkan berdasarkan kemiripan pola semata. Para ulama mensyaratkan terpenuhinya syarat-syarat (syuruth) dan tidak adanya penghalang (mawani’), serta menempatkan vonis kafir sebagai wewenang yang dipegang dengan sangat hati-hati. Hadits berikut menegaskan konsekuensi berat dari tuduhan yang keliru:
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Barang siapa berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’, maka tuduhan itu kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika benar sebagaimana yang dikatakannya, maka tidak mengapa; jika tidak, tuduhan itu kembali kepada dirinya sendiri.” (HR Bukhari no. 6104)
Hadits ini mengajarkan bahwa vonis semacam itu bukan mainan debat, melainkan urusan yang berat konsekuensinya di hadapan Allah.
Analisis Akademik Netral
Jika ditimbang secara jujur, jawabannya bukan satu kalimat. Secara tekstual, ada beberapa titik singgung antara kritik HTI terhadap penguasa dan pola Khawarij yang dicela hadits, terutama soal ketajaman kritik kepada pemimpin. Secara metodologis, klaim HTI menunjukkan perbedaan tegas pada titik paling krusial: siapa yang dilawan, dan apakah mengangkat senjata atau menempuh opini publik. Secara historis, HTI mengakui keabsahan rentang khilafah yang panjang, berbeda dari Khawarij yang mengkafirkan hampir semua pihak yang berbeda pendapat.
Dari sini, dua kesimpulan gegabah harus ditolak. Menyimpulkan HTI “pasti Khawarij” tanpa memeriksa argumen metodologisnya adalah generalisasi yang ceroboh. Menyimpulkan HTI “pasti bukan Khawarij” tanpa memeriksa kemiripan pola yang dicela hadits sama cerobohnya. Posisi yang paling jujur adalah menahan vonis sampai argumen kedua sisi ditimbang, bukan hanya salah satunya. Perlu juga dicatat bahwa label “Khawarij” sepanjang sejarah sering dipakai untuk berbagai gerakan, tidak eksklusif untuk HTI. Ini bukan alasan untuk mengabaikan tuduhan, melainkan alasan untuk memeriksa setiap kasus secara individual, bukan menelan generalisasi mentah-mentah. Kajian semacam ini adalah bagian dari tradisi intelektual Islam yang sehat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada halaman Tentang.
FAQ
Apakah HTI benar-benar Khawarij menurut hadits?
Tidak ada kesepakatan tunggal. Ada kemiripan permukaan pada sikap kritis terhadap penguasa, tetapi HTI membantah dengan argumen metodologis: siapa yang dilawan dan metode yang dipakai dianggap berbeda mendasar dari Khawarij historis. Vonis final membutuhkan kajian yang menimbang kedua sisi secara utuh.
Mengapa sebagian kalangan Salafi menyebut HTI Khawarij?
Karena HTI dianggap menampilkan distorsi penafsiran nash, fanatisme metodologis yang tidak mentolerir penyimpangan kecil, dan pola kritik keras kepada penguasa yang dianggap mirip Khawarij. Ada pula kajian akademik yang mengangkat perbandingan “neo-Khawarij” ini secara ilmiah.
Apa perbedaan metode HTI dengan Khawarij historis?
Menurut klaim HTI sendiri, Khawarij memerangi penguasa yang justru menjalankan hukum Allah dan mengkafirkan hampir semua pihak yang berbeda pendapat, termasuk sahabat besar Nabi. HTI mengklaim menasihati penguasa yang tidak menjalankan hukum Allah lewat opini dan tulisan, bukan senjata, serta mengakui keabsahan seluruh rangkaian khilafah dalam sejarah Islam.
Apakah tuduhan Khawarij ini berbahaya?
Bisa jadi, tergantung siapa yang memakainya dan untuk apa. Ada laporan bahwa tuduhan ini pernah dipakai sebagai dasar menghalalkan darah anggota Hizbut Tahrir dalam sebuah konferensi. Karena itu, tuduhan sebesar ini perlu ditimbang serius, bukan dilempar ringan sebagai bahan debat.
Daftar Rujukan
- Al-Qur’an al-Karim: QS Al-Hujurat 49:6; QS Al-Ma’idah 5:8.
- Muslim, Shahih Muslim, Kitab az-Zakat, hadits no. 1064 (tentang ciri Khawarij).
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 3344 dan no. 6104; Muslim no. 2468.
- Makalah akademik “Jejak Neo-Khawarij: Studi Kasus Hizbut Tahrir Indonesia” (dikutip sebagai objek kajian, tanpa menilai kesimpulannya).
- Laporan konferensi Taliban di Ghor terkait penyebutan Hizbut Tahrir sebagai Khawarij (sebagaimana diberitakan).
- Publikasi Hizbut Tahrir tentang metode dakwah fikriyyah la ‘unfiyyah (dikutip sebagai klaim pihak yang dituduh, bukan sebagai verifikasi).
- Bendera Hitam dan Simbol dalam Gerakan Islam: Studi Historis
- Alasan Pembubaran HTI: Analisis Tiga Justifikasi Pemerintah
- Hizbut Tahrir Indonesia: Sejarah, Ideologi, dan Metode Dakwah
Artikel Terkait
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.
1 Komentar