Ulama dan Kemaksuman: Kajian Kritis atas Konsep Ishmah dalam Tradisi Islam

Jawaban singkat: Dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, ishmah atau kemaksuman hanya milik para nabi, sebagai penjagaan Allah atas risalah yang mereka sampaikan. Ulama adalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa keliru dalam ijtihad, sehingga pendapatnya tetap terbuka untuk ditimbang dengan dalil. Menghormati ilmu ulama tidak sama dengan menjadikan mereka maksum.

Pendahuluan

Bayangkan dua orang sedang berdebat. Yang satu menutup argumennya dengan kalimat pamungkas: “Ini bukan pendapatku, ini pendapat ulama besar yang bersanad sampai ke generasi awal. Masa kamu mau membantah beliau?” Yang lain menjawab dengan keyakinan yang sama: “Ulama itu kan manusia, bisa salah juga. Aku ikut dalil, bukan ikut orang.” Keduanya merasa baru saja memenangkan perdebatan, padahal masing-masing hanya memegang setengah kebenaran, lalu menabrakkannya satu sama lain.

Persoalan ini adalah salah satu simpul paling licin dalam diskursus keagamaan kontemporer. Di satu sisi, sanad dan otoritas keilmuan ulama adalah warisan yang nyata. Di sisi lain, menempatkan ulama pada derajat yang mustahil salah adalah kekeliruan akidah. Tulisan ini mengkaji konsep ishmah secara kritis: maknanya, mengapa ia khusus bagi para nabi, dalil sandarannya, dan kedudukan ulama yang benar dalam Islam.

Definisi Ishmah dalam Tradisi Islam

Secara bahasa, ishmah (العصمة) berasal dari kata kerja ‘ashama yang bermakna mencegah, menjaga, atau melindungi. Secara istilah, para ulama akidah mendefinisikannya sebagai penjagaan Allah terhadap seseorang dari dosa dan kekeliruan, sehingga ia terjaga dari hal-hal yang dapat merusak tugas yang diembannya. Dalam literatur akidah, pembahasan ini dikenal dengan istilah ‘ishmat al-anbiya’, kemaksuman para nabi, dan nyaris tidak pernah dibahas sebagai sifat yang melekat pada selain mereka.

Yang penting digarisbawahi: ishmah bukanlah gelar kehormatan yang bisa diwariskan kepada tokoh agama tertentu. Ia adalah konsekuensi fungsional dari tugas kenabian, yaitu menjamin sampainya wahyu dari Allah secara utuh tanpa distorsi. Karena itu al-Qur’an sendiri memperingatkan bahwa gelar keagamaan tidak otomatis menjamin kelurusan seseorang:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari para pendeta dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.” (QS At-Taubah [9]: 34)

Ayat ini berbicara tentang para ahbar dan ruhban, tokoh agama yang memiliki kedudukan keilmuan di kaumnya. Pesannya tegas: status tokoh agama atau orang berilmu bukanlah stempel kebenaran yang otomatis menempel. Tradisi keilmuan Islam pun mengenal istilah ‘ulama as-su’, ulama yang buruk, sebagai pengakuan jujur bahwa gelar dan kelurusan bisa berpisah.

Ishmah Khusus Para Nabi, Bukan Warisan Ilmu

Kemaksuman dalam akidah Islam melekat pada para nabi karena dua alasan utama. Pertama, mereka adalah pembawa wahyu, sehingga penjagaan Allah atas mereka adalah keniscayaan agar risalah tersampaikan tanpa penyelewengan. Kedua, mereka menjadi teladan (uswah hasanah) yang harus diikuti, sehingga kelurusan mereka dari dosa besar merupakan syarat bagi fungsi keteladanan itu.

Ulama, betapapun tingginya kedudukan mereka, berada pada posisi yang berbeda. Mereka adalah pewaris nabi, tetapi pewarisan itu terbatas pada ilmu. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, melainkan mewariskan ilmu. Maka siapa saja yang mengambil ilmu itu, ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR Abu Dawud no. 3641; at-Tirmidzi no. 2682; Ibnu Majah no. 223)

Perhatikan kata “pewaris”: yang diwariskan para nabi kepada ulama adalah ilmu, bukan kemaksuman. Warisan ilmu tidak menular dalam bentuk kesucian dari salah. Seorang ulama bisa luput, bisa keliru dalam ijtihad, bahkan bisa menyimpang. Karena itu mengikuti seseorang semata-mata karena ia disebut ulama, tanpa menimbang sandaran dalilnya, bukanlah penghormatan kepada ilmu, melainkan pengabaian terhadapnya.

Sumber Dalil: Ketaatan Bermuara pada Wahyu, Bukan pada Tokoh

QS Ali Imran 3:31

Allah berfirman:

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Ali Imran [3]: 31)

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran kecintaan kepada Allah adalah mengikuti Rasulullah ﷺ. Ketaatan yang diperintahkan bermuara kepada pribadi yang maksum, yaitu nabi, bukan kepada setiap penyandang gelar keilmuan. Ketaatan kepada ulama hanyalah bagian dari ketaatan kepada Rasulullah selama apa yang mereka sampaikan bersandar kepada wahyu. Ukuran akhirnya selalu dikembalikan kepada kebenaran dalil, bukan kebesaran nama.

QS An-Nisa 4:59

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa [4]: 59)

Ayat ini justru menjadi dalil bahwa otoritas tidak pernah final. Perintah taat kepada ulil amri, yang dalam salah satu penafsiran mencakup para ulama, selalu disertai perintah merujuk kembali kepada Allah dan Rasul ketika terjadi perselisihan. Ini menegaskan bahwa rujukan tertinggi adalah wahyu; tidak ada wasit manusiawi yang kebal terhadap penimbangan dalil. Jika ulama diposisikan maksum, ayat ini kehilangan fungsinya.

Hadits tentang Pahala Ijtihad

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, ia mendapat dua pahala; dan apabila ia berijtihad lalu keliru, ia tetap mendapat satu pahala.” (HR al-Bukhari no. 7352; Muslim no. 1716)

Hadits ini adalah pengakuan eksplisit bahwa ijtihad manusia bisa salah, dan orang yang keliru pun tetap mendapat satu pahala selama ia bersungguh-sungguh. Inilah dasar mengapa perbedaan pendapat ulama dihormati, sekaligus mengapa tidak ada pendapat ulama yang kebal dari kekeliruan.

Di samping itu, tradisi keilmuan menegaskan pentingnya sanad. Ibnul Mubarak berkata:

الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

“Sanad itu bagian dari agama. Sekiranya tidak ada sanad, niscaya siapa saja bisa mengatakan apa saja yang ia kehendaki.” (Diriwayatkan Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim)

Sanad menjamin silsilah periwayatan, bukan kemaksuman pribadi pembawanya. Orang yang menempuh disiplin keilmuan bertahun-tahun memikul amanah yang patut dihormati, tetapi penghormatan itu tidak boleh berubah menjadi keyakinan bahwa mereka suci dari salah.

Kritik atas Konsep Ulama Maksum

Konsep ulama maksum mengandung setidaknya tiga masalah serius. Pertama, secara teologis ia menempatkan manusia pada derajat yang hanya dimiliki para nabi. Ini mengaburkan batas antara makhluk dan fungsi kerasulan, dan berpotensi mengarah pada pengagungan berlebihan yang oleh ulama akidah dikategorikan sebagai bentuk ghuluw.

Kedua, secara praktis ia melahirkan taklid buta. Jika seorang ulama diyakini tidak mungkin salah, maka setiap ucapannya ditelan tanpa ditanya sandarannya, dan menimbang pendapatnya dianggap kelancangan. Akal yang justru dimuliakan oleh ilmu menjadi dimatikan. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kemajuan ilmu justru lahir dari tradisi kritik yang sehat antar ulama, bukan dari pembekuan pendapat.

Ketiga, konsep ini membuka jebakan yang lebih halus, yaitu sirkularitas. Ketika ditanya siapa yang berhak menguji pendapat ulama, sebagian orang menjawab “sekelompok ulama tertentu”, biasanya kelompok yang sepaham dengan kita. Sekilas terdengar tertib, padahal ia berputar pada dirinya sendiri: setiap kelompok mengklaim merekalah penguji yang sah. Jika ukuran kebenaran adalah “sesuai dengan kelompokku”, yang terjadi hanyalah pengukuhan diri sendiri.

Jebakan ini menjadi jauh lebih berbahaya ketika naik level menjadi tuduhan. Menyamakan ulama yang sekadar berbeda ijtihad dengan tokoh-tokoh agama jahat yang dikecam dalam sejarah, atau menyeret mereka ke barisan ‘ulama as-su’ hanya karena kesimpulannya tidak sama dengan kita, adalah lompatan yang sangat berat secara akidah. Maka di sini berlaku peringatan Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS Al-Hujurat [49]: 12)

Inilah pagar husnu zhann, berbaik sangka. Ia tidak meminta kita menanggalkan timbangan dalil, tetapi melarang kita melompat dari “pendapatnya saya nilai lemah” menjadi “dia ulama yang sesat”. Beda ijtihad bukan kesesatan. Kaidah la nukaffiru ahl al-qiblah, kita tidak mengkafirkan sesama ahli kiblat, adalah pagar yang dijaga ketat oleh para imam. Imam Ahmad bin Hanbal disiksa lahir batin oleh kelompok yang menyelisihinya dalam soal akidah, namun beliau tetap tidak mengkafirkan mereka, teladan tentang betapa hati-hatinya menjatuhkan vonis kepada sesama Muslim.

Posisi Ulama dalam Islam yang Benar

Jika ulama tidak maksum, apakah mereka lalu kehilangan otoritas? Sama sekali tidak. Justru posisi mereka menjadi lebih kokoh, karena otoritas mereka bersandar pada sesuatu yang lebih objektif daripada kesucian pribadi, yaitu kekuatan dalil dan kejujuran ilmiah.

Pertama, ulama adalah pewaris nabi dalam ilmu, dan umat diperintahkan bertanya kepada mereka sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nahl [16]: 43:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl [16]: 43)

Kedudukan ini menjadikan mereka rujukan yang dimuliakan, tempat umat belajar dan bertanya. Menghormati ilmu bersanad adalah bagian dari menjaga agama.

Kedua, kemuliaan itu tidak membuat argumen mereka kebal terhadap penimbangan. Sebuah pendapat ditimbang dari kokohnya sandaran pada dalil yang sahih, bukan dari merek yang mengucapkannya. Ulama besar tetap dimuliakan tanpa argumennya dikeramatkan, dan orang biasa yang membawa dalil kuat tetap didengar tanpa memamerkan gelar.

Ketiga, yang berhak menguji pendapat adalah kekuatan argumen dan dalilnya sendiri, dinilai secara terbuka oleh mereka yang memiliki kapasitas. Orang yang belum menguasai alat keilmuan tidak otomatis sanggup menimbang dengan benar; sebab itulah ada ilmu dan adabnya. Bagi yang telah menempuh jalannya, menimbang pendapat ulama adalah bagian dari amanah ilmiah itu sendiri.

Dengan demikian, jalan yang lurus berdiri tepat di antara dua jurang. Jurang pertama adalah taklid buta yang memperlakukan ulama seolah maksum. Jurang kedua adalah menjadikan kalimat “ulama bisa salah” sebagai palu untuk merobohkan setiap ulama yang berbeda dengan kita. Keduanya satu penyakit dengan dua wajah: sama-sama menolak menimbang dengan jujur. Yang lurus menghormati sanad, mengakui keterbatasan manusia, dan mengembalikan perbedaan kepada ukuran yang sebenarnya, yaitu kekuatan dalil yang ditimbang dengan terbuka dan dengan baik sangka.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ulama maksum? Tidak. Dalam akidah Ahlus Sunnah, kemaksuman hanya milik para nabi. Ulama bisa benar dan bisa keliru dalam ijtihad, sehingga pendapatnya tetap terbuka untuk ditimbang dengan dalil.

Bolehkah mengkritik pendapat ulama? Boleh, selama kritik ditujukan kepada ide dan dalilnya, bukan pribadinya. Menyesatkan atau mengkafirkan orangnya dilarang.

Bagaimana menyikapi perbedaan pendapat antar ulama? Dengan husnu zhann dan penimbangan dalil yang jujur. Beda ijtihad bukan kesesatan; orang yang berijtihad lalu keliru tetap mendapat satu pahala selama ia bersungguh-sungguh.

Apakah mengikuti ulama berarti taklid buta? Tidak. Mengikuti ulama adalah bagian dari menempuh jalan ilmu, selama ketaatan kepada mereka bermuara kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul, dan perselisihan selalu dirujuk kembali kepada al-Qur’an dan sunnah.

Daftar Rujukan

  1. Al-Qur’an al-Karim: QS Ali Imran [3]: 31; QS An-Nisa [4]: 59; QS At-Taubah [9]: 34; QS An-Nahl [16]: 43; QS Al-Hujurat [49]: 12.
  2. al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, hadits no. 7352.
  3. Muslim, Abul Husain. Shahih Muslim, hadits no. 1716; Muqaddimah Shahih Muslim (atsar Ibnul Mubarak tentang sanad).
  4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud, hadits no. 3641.
  5. at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Jami’ at-Tirmidzi, hadits no. 2682.
  6. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah, hadits no. 223.
  7. Tulisan ini adalah kajian akademis-keagamaan yang bertujuan mencerahkan pemikiran. Ia tidak bertujuan merekrut anggota organisasi mana pun. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer. Baca lebih lanjut tentang visi dan pedoman redaksi di halaman Tentang.

    Artikel Terkait

    Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.

1 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *