Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada 1924 tidak hanya mengakhiri satu bentuk kekuasaan politik, tetapi juga menghilangkan tiga institusi negara yang selama berabad-abad menopang kehidupan ekonomi dan hukum kaum muslimin: hisbah, baitul mal, dan peradilan (qadha). Ketiganya bukan sekadar jabatan administratif, melainkan kerangka syariat yang menjalankan perintah al-Qur’an tentang amanah dan keadilan. Artikel ini menelusuri fungsi, sejarah, dan mekanisme kerja ketiga institusi tersebut, lalu menimbang relevansinya bagi negara modern.
Hisbah: Pengawasan Pasar dan Amar Makruf Nahi Mungkar
Hisbah adalah institusi negara yang bertugas menegakkan amar makruf nahi mungkar dalam urusan publik, dengan fokus utama pada pengawasan pasar, kejujuran timbangan dan takaran, serta pencegahan penipuan dan monopoli. Pejabatnya disebut muhtasib. Kewenangannya berakar pada perintah syariat agar kaum muslimin senantiasa menegakkan keadilan, termasuk dalam transaksi ekonomi.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Ma’idah [5]: 8)
Landasan kelembagaan hisbah ditemukan dalam literatur tata negara klasik. Al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah mencurahkan satu bab khusus untuk ketentuan hisbah, menjelaskan bahwa muhtasib berwenang memeriksa kejujuran takaran dan timbangan, mencegah kecurangan dalam jual beli, melarang penimbunan (ihtikar) dan permainan harga, serta menjaga kebersihan ruang publik (al-Mawardi, t.t.: 240-266). Ibn Taimiyyah menulis risalah khusus al-Hisbah fi al-Islam yang memperluas cakupan hisbah hingga pengawasan kualitas produksi dan profesi (Ibn Taimiyyah, 1983). Keduanya menegaskan bahwa hisbah adalah kewajiban negara, bukan inisiatif sukarela perorangan.
Praktiknya terekam sejak masa Umar bin Khattab. Umar mengangkat Syifa’ binti Abdullah al-‘Adawiyah sebagai pengawas pasar Madinah, dan menetapkan bahwa pedagang yang belum memahami fikih muamalah tidak diizinkan berjualan di pasar kaum muslimin sampai ia mempelajarinya (Ibn ‘Abd al-Barr, t.t.: 2/180). Kebijakan ini menunjukkan prinsip pencegahan (sad adz-dzari’ah): negara menyaring sejak pintu masuk pasar, bukan menunggu pelanggaran terjadi.
Baitul Mal: Pengelolaan Keuangan Negara
Baitul mal adalah lembaga kas negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan publik berdasarkan ketentuan syariat. Ia didirikan secara kelembagaan pada masa Umar bin Khattab, sekitar tahun 16 H, ketika harta rampasan perang dari penaklukan Syam dan Irak mulai mengalir dalam jumlah besar. Umar menunjuk Abdullah bin Arqam sebagai bendahara dan menjadikan baitul mal sebagai lembaga permanen yang diatur dengan sistem diwan (Yahya, 1995: 104-108).
Prinsip pengelolaannya diikat oleh ayat tentang amanah. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۗ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS an-Nisa’ [4]: 58)
Prinsip ini dijalankan secara nyata. Umar tidak menahan harta baitul mal untuk kepentingan pribadi; ia justru membangun sistem pemberian tunjangan (‘atha’) bagi rakyat dari harta fai’. Puncak kesadaran amanah terlihat pada Umar bin Abdul Aziz, yang menolak membiarkan harta menumpuk di kas negara dan menyalurkannya kepada rakyat, dengan pernyataan terkenal bahwa jika ia hidup lebih lama, ia akan membagi-bagikan harta kepada kaum muslimin hingga tidak tersisa (Ibn Sa’d, t.t.: 5/268). Ini menunjukkan bahwa baitul mal dalam sejarah berfungsi sebagai instrumen distribusi, bukan akumulasi.
Peradilan (Qadha): Penegakan Hukum yang Adil
Peradilan atau qadha adalah institusi yang menyelesaikan sengketa antarwarga berdasarkan hukum syariat. Rasulullah menegaskan etika berperadilan dalam sabdanya:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَىٰ مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan ar-Rahman ‘Azza wa Jalla, dan kedua tangan-Nya adalah kanan, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum mereka, keluarga mereka, dan apa yang mereka pimpin.” (HR Muslim no. 1827)
Dalam riwayat lain, ketika mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman, Rasulullah berpesan agar hakim tidak memutus perkara sebelum mendengar kedua belah pihak:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّىٰ تَسْمَعَ مِنَ الْآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الْأَوَّلِ، فَإِنَّهُ أَحْرَىٰ أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ
“Apabila dua orang yang bersengketa duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara sampai engkau mendengar dari pihak yang lain sebagaimana engkau mendengar dari pihak yang pertama, karena yang demikian itu lebih memungkinkan jelasnya keputusan bagimu.” (HR Abu Dawud no. 3582 dan at-Tirmidzi no. 1331)
Pada masa Umar, peradilan dilembagakan dengan pengangkatan qadhi di wilayah-wilayah. Umar menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi pedoman etika peradilan: memutus berdasarkan al-Qur’an dan sunnah, menyamakan kedudukan pihak yang berperkara, serta bersikap tenang dalam memutuskan (dikutip dalam Ibn al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, 1991: 1/85-90). Surat ini menunjukkan bahwa qadha di masa Khilafah telah menjadi institusi dengan prosedur yang diatur.
Bagaimana Ketiga Institusi Bekerja dalam Sejarah
Dalam praktiknya, hisbah, baitul mal, dan qadha saling melengkapi. Hisbah menjaga kejujuran transaksi di pasar, qadha menyelesaikan sengketa yang timbul dari transaksi tersebut, dan baitul mal membiayai keduanya serta mengelola keuangan negara secara keseluruhan. Sinergi ini berlangsung dari masa Khilafah Rasyidah, berlanjut pada Bani Umayyah dan Abbasiyah, hingga Turki Utsmani, dengan rentang sekitar tiga belas abad. Para sejarawan mencatat bahwa hampir setiap negara Muslim menyelenggarakan ketiga lembaga ini, dengan wewenang yang secara umum konsisten (al-Mawardi, t.t.; Ibn Khaldun, 2005: 188-190).
Keberlangsungan itu bukan kebetulan. Ketiga institusi tersebut merupakan penjabaran kelembagaan dari dua perintah inti syariat yang disebut dalam QS an-Nisa’ [4]: 58, yaitu menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. Selama kerangka negara yang menjadikan syariat sebagai dasar hukum masih berdiri, institusi-institusi ini dianggap wajib ada. Ketika Khilafah Utsmaniyah runtuh dan negeri-negeri Muslim dikuasai kolonialisme, kerangka itu digantikan oleh sistem hukum sekuler, dan ketiga institusi tersebut perlahan lenyap, bukan karena terbukti gagal, melainkan karena sistem yang menopangnya tidak lagi ada.
Relevansi Kontemporer
Kekosongan yang ditinggalkan ketiga institusi ini masih terasa. Pengawasan produk yang mencegah peredaran barang curang sebelum merugikan konsumen, yang dahulu menjadi tugas muhtasib, kini tidak memiliki padanan yang utuh di sebagian besar negara. Kasus peredaran barang dengan mutu tidak sesuai standar, penimbunan, dan praktik monopoli muncul berulang, sementara lembaga pengawas yang ada umumnya bekerja secara reaktif setelah pengaduan. Demikian pula prinsip keadilan berperadilan yang menempatkan kedua pihak setara dan mendengarkan keduanya sebelum memutus, tetap menjadi standar universal yang dicari dalam setiap sistem hukum yang sehat.
Penting ditegaskan bahwa pembahasan ini adalah kajian sejarah tata negara Islam, bukan romantisisasi masa lalu dan bukan ajakan untuk bergabung dengan organisasi atau gerakan mana pun. Kritik terhadap kondisi saat ini diarahkan pada ketiadaan institusi dan kelemahan sistem, bukan pada individu atau pejabat tertentu. Kajian semacam ini termasuk dalam kebebasan akademik yang dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara ilmiah dan tidak menghasut. Pembaca yang ingin memahami kerangka pemikiran yang melatari kajian ini dapat merujuk halaman tentang situs ini.
Perlu dicatat bahwa ketiga institusi tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah. Hisbah menjaga kejujuran transaksi, qadha menjamin penyelesaian sengketa yang adil, dan baitul mal menjamin pengelolaan serta distribusi keuangan publik; ketiganya berangkat dari satu sumber perintah, yaitu menunaikan amanah dan menegakkan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam QS an-Nisa’ [4]: 58. Karena itu, pembahasan akademik tentang kebangkitan ekonomi dan hukum Islam di era kontemporer kerap menempatkan ketiganya sebagai satu kesatuan yang hilang bersama kerangka negara yang menopangnya. Kajian ini menyajikan fakta sejarah tersebut sebagai bahan perenungan, dengan tetap menghormati keragaman pandangan mengenai bentuk negara dan sistem hukum di masa depan.
FAQ
Apa itu hisbah dalam Islam?
Hisbah adalah institusi negara yang bertugas menegakkan amar makruf nahi mungkar di ruang publik, terutama pengawasan pasar, kejujuran timbangan dan takaran, serta pencegahan penipuan, penimbunan, dan monopoli. Pejabatnya disebut muhtasib, dan ketentuannya dibahas secara rinci oleh al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah dan Ibn Taimiyyah dalam al-Hisbah fi al-Islam.
Kapan baitul mal pertama kali didirikan?
Baitul mal didirikan secara kelembagaan pada masa Umar bin Khattab, sekitar tahun 16 H, seiring mengalirnya harta rampasan dari penaklukan Syam dan Irak. Umar menunjuk Abdullah bin Arqam sebagai bendahara dan mengatur pengelolaannya melalui sistem diwan, dengan prinsip menyalurkan harta kepada rakyat, bukan menahannya.
Apa perbedaan hisbah dan qadha?
Hisbah bersifat preventif: mencegah pelanggaran di ruang publik secara langsung, seperti kecurangan dagang, tanpa menunggu pengaduan. Qadha bersifat represif: menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi melalui putusan hakim. Keduanya berbeda ranah tetapi saling melengkapi dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Apakah institusi ini dapat dihidupkan kembali di negara modern?
Secara historis, fungsi-fungsi tersebut dapat diadaptasi ke dalam lembaga pengawas konsumen, otoritas keuangan publik, dan peradilan yang independen. Pembahasan tentang kemungkinan ini adalah kajian akademik yang terbuka, dan artikel ini tidak bermaksud memberikan seruan praktis apa pun, melainkan menyajikan fakta sejarah sebagai bahan berpikir.
Daftar Rujukan
- al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad. al-Ahkam as-Sulthaniyah. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
- Ibn Taimiyyah, Taqi ad-Din Ahmad. al-Hisbah fi al-Islam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983.
- Ibn Khaldun, Abdurrahman. al-Muqaddimah. Terj. Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
- Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.
- Ibn ‘Abd al-Barr, Yusuf bin Abdullah. al-Isti’ab fi Ma’rifat al-Ashab. Beirut: Dar al-Jail, t.t.
- Ibn Sa’d, Muhammad. ath-Thabaqat al-Kubra. Beirut: Dar Shadir, t.t.
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.
- Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, t.t.
- at-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1998.
- Yahya, Walid bin Muhammad. al-Baitul Mal fi al-‘Ahd al-Umawi. Jeddah: Dar al-Andalus, 1995.
Artikel Terkait
- Peran Negara dalam Mengurus Rezeki Rakyat: Kajian Ekonomi Islam
- Nabi Yusuf dan Manajemen Logistik Mesir: Pelajaran Ekonomi dari Al-Qur’an
- Umar bin Khattab dan Kebijakan Harga Pasar: Studi Kebijakan Ekonomi Publik
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.