Khilafah Umayyah: Ekspansi, Kekuasaan, dan Pergeseran Menuju Kerajaan

Khilafah Umayyah: Ekspansi, Kekuasaan, dan Pergeseran Menuju Kerajaan

Ringkasan. Khilafah Umayyah (661-750 M) adalah rezim kekuasaan Islam kedua setelah Khilafah Rasyidah, berpusat di Damaskus, yang membawa wilayah kekuasaan Islam ke bentangan terluas sepanjang sejarahnya, dari Andalusia di ujung barat hingga Sindh di timur. Pada masa yang sama, mekanisme pergantian pemimpin berubah dari musyawarah dan baiat menjadi pewarisan dalam satu garis keluarga, sehingga para pemikir politik membaca periode ini sebagai transisi dari corak khilafah menuju corak kerajaan (mulk).

Pendahuluan: Membaca Satu Babak Secara Utuh

Sejarah politik Islam awal umumnya dibagi ke dalam dua babak besar: periode Khilafah Rasyidah (632-661 M) yang identik dengan kepemimpinan para sahabat melalui musyawarah, dan periode Khilafah Umayyah (661-750 M) yang ditandai oleh ekspansi imperium sekaligus perubahan fundamental dalam mekanisme suksesi (Kennedy 2004, hlm. 63-90). Kedua babak ini kerap diperlakukan secara timpang dalam wacana populer: Umayyah dipuja karena keluasannya atau dikutuk karena pergeserannya, jarang dibaca secara utuh. Padahal, sebagaimana dikemukakan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah, kemajuan dan kemunduran sebuah dinasti merupakan bagian dari siklus peradaban yang dapat dianalisis secara ilmiah, bukan semata bahan pujian atau celaan (Ibn Khaldun, Muqaddimah, bab III). Artikel ini menelaah tiga hal secara berurutan: ekspansi wilayah, penataan administrasi, dan pergeseran corak kekuasaan, kemudian menempatkannya dalam kerangka normatif tentang amanah dan keadilan.

Lahir dari Pergeseran: Muawiyah dan Perpindahan ke Damaskus

Khilafah Umayyah berdiri pada tahun 661 M setelah meredanya konflik internal yang mewarnai akhir periode Rasyidah. Pendirinya adalah Muawiyah bin Abi Sufyan, seorang sahabat Nabi yang sebelumnya menjabat gubernur Syam di bawah Khalifah Utsman bin Affan (Hitti 1970, hlm. 184-190). Setelah meraih pengakuan sebagai khalifah melalui perjanjian damai dengan Hasan bin Ali, Muawiyah memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Perpindahan ibu kota ini lebih dari sekadar perubahan geografis; ia menandai bergesernya pusat gravitasi politik dari Jazirah Arab, tempat otoritas agama dan politik tumbuh bersama, ke Syam, wilayah yang telah lama memiliki tradisi pemerintahan birokratis warisan Romawi Timur (Kennedy 2004, hlm. 82-85).

Perubahan yang jauh lebih mendasar terjadi pada cara suksesi. Pada periode Rasyidah, khalifah ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan musyawarah dan pembaiatan, tanpa pewarisan takhta. Muawiyah kemudian menunjuk putranya, Yazid, sebagai pengganti, dan sejak titik itu kepemimpinan cenderung berpindah dalam satu garis keluarga (Hitti 1970, hlm. 190-193). Yang berubah bukan sekadar siapa yang memimpin, melainkan bagaimana pemimpin itu ditentukan: dari akad baiat yang terbuka menuju penunjukan yang bersifat turun-temurun.

Ekspansi: Dari Andalusia hingga Sindh

Pada sisi pencapaian, Khilafah Umayyah mencatat ekspansi teritorial yang sulit ditandingi. Ke arah barat, pasukan Muslim menyeberangi Selat Gibraltar pada tahun 711 M dan membuka Semenanjung Iberia, yang kemudian dikenal sebagai Andalusia. Ke arah timur, kekuasaan Umayyah menjangkau Asia Tengah dan wilayah Sindh di anak benua India (Hitti 1970, hlm. 496-507; Kennedy 2004, hlm. 96-104). Pada puncaknya, imperium ini membentang dari Samudra Atlantik hingga perbatasan Cina, menjadikannya salah satu negara terluas dalam sejarah manusia sebelum era modern.

Ekspansi secepat itu, bagaimanapun, menghadirkan persoalan pengelolaan yang berat. Wilayah seluas itu menghimpun beragam suku, bahasa, dan tradisi keagamaan, dari orang-orang Berber di Afrika Utara hingga penganut Zoroastrianisme di Persia. Kemampuan imperium untuk mempertahankan diri akhirnya sangat bergantung pada kualitas administrasi dan keadilan perlakuan terhadap penduduk non-Arab, sebuah titik yang kelak menjadi salah satu sumber keruntuhannya.

Penataan Administrasi: Arabisasi, Mata Uang, dan Identitas Imperium

Puncak penataan kelembagaan terjadi pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan (685-705 M). Di bawah pemerintahannya, bahasa Arab ditetapkan sebagai bahasa resmi administrasi menggantikan bahasa Yunani dan Persia di wilayah-wilayah taklukan, mata uang Islam (dinar dan dirham) dicetak secara mandiri, dan sistem pos serta kearsipan dirapikan (Hitti 1970, hlm. 205-210). Di Yerusalem ia membangun Qubbat ash-Shakhrah, sebuah monumen yang hingga kini menjadi penanda peradaban Islam. Langkah-langkah ini memberi imperium identitas administratif yang khas dan tahan lama, sekaligus memperkuat kendali pusat atas wilayah yang sangat luas.

Namun Arabisasi administrasi juga membawa implikasi sosial yang rumit. Kaum mawali, yaitu Muslim non-Arab yang memeluk Islam, tetap menempati kedudukan sosial dan perpajakan yang lebih rendah dibandingkan suku-suku Arab, meskipun status keagamaan mereka setara. Ketimpangan ini menumbuhkan rasa tidak puas yang terus terakumulasi dan pada akhirnya menjadi bahan bakar utama gerakan yang meruntuhkan dinasti (Hitti 1970, hlm. 208-211; Kennedy 2004, hlm. 104-107).

Pergeseran Corak Kekuasaan: Dari Khilafah Menuju Mulk

Dari sudut teori politik, pergeseran Umayyah dapat dibaca dengan dua kerangka. Pertama, kerangka normatif al-Mawardi. Dalam Al-Ahkam as-Sultaniyyah, al-Mawardi mendefinisikan imamah sebagai pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia, yang keabsahannya bertumpu pada akad baiat dari ahl al-hall wa al-aqd serta terpenuhinya syarat-syarat imam, antara lain keadilan, ilmu, dan kecakapan mengelola urusan umat (al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sultaniyyah, bab I). Dari sudut pandang ini, suksesi yang ditentukan semata oleh pertalian darah tanpa mempertimbangkan kelayakan adalah penyimpangan dari prinsip akad, karena legitimasi tidak lagi bersandar pada kualifikasi dan persetujuan, melainkan pada nasab.

Kedua, kerangka sosiologis Ibn Khaldun. Dalam Muqaddimah, Ibn Khaldun menunjukkan bahwa khilafah pada hakikatnya adalah mengemban syariat dalam menjaga agama dan mengatur dunia, sedangkan mulk adalah kekuasaan yang dikejar demi kepentingan dinasti itu sendiri; ketika orientasi syariat memudar, corak kekuasaan bergeser ke arah mulk (Ibn Khaldun, Muqaddimah, bab III). Ia juga mengemukakan teori siklus: sebuah dinasti lahir dari kekuatan ‘ashabiyyah, mencapai puncaknya, lalu melemah karena hilangnya solidaritas itu, biasanya dalam tiga hingga empat generasi. Runtuhnya Umayyah sekitar sembilan puluh tahun setelah berdirinya, pada generasi kelima, konsisten dengan pola siklus tersebut.

Secara normatif, Al-Qur’an menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah hak waris, melainkan pemberian Allah yang dapat diberikan dan dicabut. Firman-Nya: “Katakanlah, ‘Wahai pemilik kekuasaan, Engkau memberikan kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau mencabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki'” (QS Ali Imran [3]: 26). Ayat ini menjadi dasar bahwa legitimasi kekuasaan tidak pernah melekat secara otomatis pada garis keturunan, melainkan pada amanah yang dijalankan di bawahnya.

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاءُ وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاءُ

Umar bin Abdul Aziz: Cahaya di Tengah Corak Dinastik

Di tengah corak dinastik tersebut, sejarah mencatat satu figur yang kerap disebut sebagai pengecualian: Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Sebagian ulama menyebutnya layak dianggap sebagai “khalifah kelima yang lurus” karena keadilan dan kesalehannya, meskipun masa pemerintahannya hanya sekitar dua setengah tahun. Ia dikenang karena mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak benar ke baitul mal, menata ulang perpajakan agar lebih adil bagi kaum mawali, menjalani kehidupan yang sederhana, dan menegakkan akuntabilitas pejabat (Hitti 1970, hlm. 217-220).

Figur Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa luas wilayah bukanlah ukuran kebenaran kekuasaan. Al-Qur’an menggambarkan kekuasaan yang benar sebagai berikut: “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf, dan mencegah dari perbuatan mungkar” (QS Al-Hajj [22]: 41). Dengan ukuran ini, masa Umar bin Abdul Aziz bersinar bukan karena menaklukkan lebih banyak, melainkan karena menegakkan lebih lurus.

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ

Kemunduran dan Runtuhnya Khilafah Umayyah

Seperti setiap dinasti dalam siklus Ibn Khaldun, Umayyah akhirnya memasuki babak surut. Para sejarawan umumnya menyebut tiga faktor utama. Pertama, ketidakpuasan kaum mawali yang merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam soal pajak dan kedudukan sosial, yang kemudian melahirkan gerakan Syu’ubiyyah yang menentang superioritas Arab (Hitti 1970, hlm. 208-211). Kedua, perlawanan dari berbagai kelompok yang menolak legitimasi atau kebijakan Umayyah, termasuk kelompok-kelompok yang merasa dirugikan oleh arah suksesi dinastik. Ketiga, lemahnya sebagian pemimpin di periode akhir dan beratnya beban mengelola imperium yang terlalu luas (Kennedy 2004, hlm. 104-115).

Gelombang ketidakpuasan itu akhirnya mengkristal dalam revolusi Abbasiyah, sebuah gerakan yang memanfaatkan sentimen perlawanan terhadap pemerintahan Umayyah dan memperoleh dukungan luas dari kaum mawali di Persia. Pada tahun 750 M kekuatan Umayyah dikalahkan dan kekuasaan berpindah ke tangan Bani Abbasiyah. Kisah Umayyah, bagaimanapun, tidak benar-benar berakhir: seorang keturunannya, Abdurrahman bin Muawiyah, lolos dan melarikan diri ke Andalusia, lalu mendirikan kekuasaan Umayyah baru di Cordoba yang kelak menjadi pusat peradaban gemilang di Eropa (Hitti 1970, hlm. 497-507).

Kesimpulan: Amanah Lebih Menentukan daripada Papan Nama

Telaah di atas menunjukkan bahwa Khilafah Umayyah adalah babak yang besar sekaligus berlapis. Fakta historisnya mencatat ekspansi terluas dalam sejarah Islam, penataan administrasi yang menyatukan imperium, dan lahirnya figur seadil Umar bin Abdul Aziz, tetapi pada saat yang sama mencatat perubahan suksesi menjadi pewarisan dinasti dan ketidakpuasan internal yang akhirnya meruntuhkannya. Dalil normatifnya menegaskan bahwa kekuasaan dinilai dari amanah dan keadilan, bukan dari luas wilayah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (QS An-Nisa [4]: 58).

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Dari keduanya, fakta dan dalil, bertemu satu kesimpulan: papan nama “khilafah” tidak otomatis menjamin isi yang lurus. Yang menentukan adalah amanah dan keadilan yang ditegakkan di bawahnya. Karena itu, membaca Khilafah Umayyah secara jujur berarti sanggup menatap kemegahan dan pergeserannya sekaligus, tanpa memuja secara membabi buta maupun menghakimi secara sepihak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Khilafah Umayyah secara singkat?

Khilafah Umayyah (Bani Umayyah) adalah kekuasaan Islam yang berdiri pada tahun 661 M setelah era Khilafah Rasyidah, dengan ibu kota di Damaskus. Ia dikenal karena ekspansi wilayah yang sangat luas dan karena memulai pola suksesi yang bersifat pewarisan dinasti.

Siapa pendiri Khilafah Umayyah dan bagaimana ia berkuasa?

Pendirinya adalah Muawiyah bin Abi Sufyan, sahabat Nabi yang sebelumnya menjadi gubernur Syam. Ia menjadi khalifah melalui perjanjian damai dengan Hasan bin Ali, memindahkan pusat pemerintahan ke Damaskus, dan kemudian menunjuk putranya, Yazid, sebagai pengganti.

Apa perbedaan Khilafah Umayyah dengan Khilafah Rasyidah?

Perbedaan terbesar terletak pada cara suksesi. Pada Khilafah Rasyidah, khalifah dipilih melalui musyawarah dan pembaiatan tanpa pewarisan takhta. Pada Khilafah Umayyah, kepemimpinan mulai diwariskan dalam satu garis keluarga, menggeser coraknya ke arah kerajaan (mulk).

Kapan dan mengapa Khilafah Umayyah runtuh?

Khilafah Umayyah runtuh pada tahun 750 M melalui revolusi Abbasiyah. Penyebab utamanya antara lain ketidakpuasan kaum mawali, perlawanan berbagai kelompok terhadap legitimasi Umayyah, dan beratnya mengelola imperium yang sangat luas. Setelah itu, seorang keturunan Umayyah mendirikan kekuasaan baru di Cordoba, Andalusia.

Apa penyebab pergeseran khilafah menjadi kerajaan (mulk)?

Pergeseran itu bermula dari perubahan mekanisme suksesi ketika Muawiyah menunjuk putranya sebagai pengganti. Dari kerangka Ibn Khaldun, pergeseran ini merupakan gejala memudarnya orientasi syariat dan menguatnya orientasi dinasti, yang menurut teorinya menjadi awal dari siklus kemunduran.

Siapa khalifah Umayyah yang paling dikenal karena keadilannya?

Umar bin Abdul Aziz (717-720 M). Ia dikenang karena mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak benar, menata ulang pajak demi keadilan bagi kaum mawali, dan hidup sederhana, sehingga sebagian ulama menyebutnya “khalifah kelima yang lurus”.

Daftar Rujukan

  • Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad. Al-Ahkam as-Sultaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Penerjemah Fadli Bahri. Jakarta: Darul Falah, 2006.
  • Hitti, Philip K. History of the Arabs: From the Earliest Times to the Present. Edisi ke-10. London: Macmillan, 1970.
  • Ibn Khaldun, Abdurrahman. Muqaddimah. Penerjemah Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.
  • Kennedy, Hugh. The Prophet and the Age of the Caliphates: The Islamic Near East from the Sixth to the Eleventh Century. Edisi ke-2. Harlow: Pearson Longman, 2004.
  • Al-Qur’an al-Karim.

Artikel ini disusun dalam register akademik dengan sitasi eksplisit pada setiap klaim. Standar editorial, visi redaksi, dan mekanisme koreksi dapat dilihat pada halaman Tentang kajianpemikiran.org.

Artikel Terkait

Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.

1 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *