Mafahim, Maqayis, dan Qanaat: Kerangka Perubahan Pemikiran dalam Islam
Ringkasan: Mafahim adalah pemahaman yang diserap, maqayis adalah tolok ukur penilaian, dan qanaat adalah keyakinan yang telah mengkristal. Dalam Islam, pemahaman mendahului amal, sehingga perubahan pemikiran yang sejati dimulai dari hulu, dari pembenahan konsep, lalu bergerak bertahap melalui perbaikan tolok ukur, pelurusan amal, hingga terbentuknya kembali keyakinan. Artikel ini menguraikan ketiga konsep tersebut beserta relevansinya bagi dakwah dan pendidikan, dengan berpijak pada Al-Quran, hadits, dan pemikiran Islam kontemporer.
1. Pendahuluan: Mengapa Cara Pandang Perlu Dikaji
Mengapa perbuatan yang sama dinilai wajar di satu komunitas, tetapi dianggap tabu di komunitas lain? Mengapa dua orang menyaksikan fakta yang sama, tetapi mengambil kesimpulan yang berbeda? Jawaban sementara yang lazim diajukan adalah perbedaan budaya atau kepribadian. Akan tetapi, kajian yang lebih dalam menunjukkan bahwa akar perbedaannya terletak pada struktur cara pandang itu sendiri, yang dalam tradisi pemikiran Islam dapat diuraikan menjadi tiga lapisan: mafahim (مَفَاهِيم), maqayis (مَقَايِيس), dan qanaat (قَنَاعَة). Ketiganya bukan sekadar istilah, melainkan kerangka kerja untuk memahami bagaimana pemikiran terbentuk, bagaimana ia bisa menyimpang, dan bagaimana ia dapat diperbaiki.
2. Mafahim: Pemahaman yang Diserap
Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum (مَفْهُوم), yang berarti pemahaman, konsep, atau ide. Dalam kerangka ini, mafahim adalah seluruh gagasan yang diserap seseorang dari orang tua, guru, lingkungan, dan media. Pada tahap ini ide-ide masih berserakan dan belum tersusun menjadi sistem, tetapi justru di sinilah kualitas seluruh bangunan pemikiran ditentukan, karena mafahim adalah bahan baku bagi lapisan-lapisan berikutnya. Karena itu, al-Qaradawi menegaskan bahwa pembenahan pemikiran umat harus dimulai dari pelurusan konsep-konsep dasar, bukan dari hal-hal yang bersifat cabang (al-Qaradawi, Fikih Prioritas, bab “Penataan Prioritas”).
Al-Quran sendiri memerintahkan sikap kritis terhadap informasi yang masuk sebelum ia diyakini dan diamalkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (ketergesa-gesaan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al-Hujurat [49]: 6)
Ayat ini meletakkan tabayyun, pemeriksaan, sebagai pintu masuk pembentukan mafahim. Konsep yang diserap tanpa verifikasi akan menjadi bahan baku yang cacat bagi seluruh lapisan pemikiran di atasnya.
3. Maqayis: Tolok Ukur Penilaian
Maqayis adalah bentuk jamak dari miqyas (مِقْيَاس), yang berarti standar, kriteria, atau ukuran. Ide yang diserap tidak tinggal sendiri; ia bertemu dengan ide lain, saling mengikat, lalu membentuk alat ukur yang dipakai untuk menilai dunia. Dalam literatur tarbiyah kontemporer, tolok ukur ini disebut maqayis amal, yakni kriteria yang menentukan baik-buruk, benar-salah, dan prioritas sebuah perbuatan. Al-Qaradawi menekankan pentingnya menyusun maqayis amal yang benar sebelum menilai dan mengerjakan amal (al-Qaradawi, Fikih Prioritas, bab “Penataan Prioritas”).
Begitu maqayis terbentuk, ia bekerja secara otomatis. Seseorang yang standarnya “sukses berarti banyak harta” akan menghakimi orang yang santai sebagai orang yang tidak akan maju, tanpa pernah memeriksa kembali dari mana standar itu berasal. Inilah yang oleh Ibn Khaldun disebut sebagai kekuatan adat: manusia pada umumnya menilai sesuatu menurut kebiasaan yang diwarisinya, bukan menurut ukuran yang ia periksa sendiri (Ibn Khaldun, Muqaddimah, bab tentang adat dan kebiasaan).
Al-Quran menggambarkan bahaya maqayis warisan yang tidak pernah diuji:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘(Tidak), tetapi kami mengikuti apa yang kami dapati dari perbuatan nenek moyang kami.’ Padahal, apakah (mereka akan mengikuti nenek moyang mereka) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS Al-Baqarah [2]: 170)
Ayat ini mengkritik sikap menerima maqayis secara turun-temurun tanpa pemeriksaan akal. Perlu dicatat, kritik diarahkan pada pola pikirnya, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu; ini menjadi catatan metodologis penting bahwa pembahasan tentang maqayis selalu membedakan antara warisan yang benar dan warisan yang keliru.
4. Qanaat: Keyakinan yang Mengkristal
Qanaat berarti kerelaan hati dan keyakinan yang telah mengkristal. Jika mafahim adalah ide yang diserap dan maqayis adalah alat ukur yang dibentuk, maka qanaat adalah keyakinan yang tidak lagi dipertanyakan. Pada tahap ini seseorang berhenti memikirkan suatu gagasan dan mulai menjalaninya; keyakinan itu bukan lagi “menurutku begini”, melainkan “memang begini kebenarannya”.
Ciri qanaat yang paling khas adalah cara kerjanya: ia tidak diuji dengan logika, tetapi dibela dengan logika. Ketika datang bukti yang bertentangan, seseorang cenderung mencari alasan agar keyakinannya tetap utuh, bukan mengubah keyakinannya. Ini selaras dengan penegasan al-Attas bahwa perubahan peradaban dan individu berakar pada perubahan konsep dan pandangan dunia yang diyakini; selama pandangan dunia tidak dibongkar, perilaku tidak akan berubah secara fundamental (al-Attas, Islam and Secularism).
Kendati qanaat tampak kukuh, Islam mengajarkan bahwa hati berada dalam kendali Allah, sehingga perubahan keyakinan adalah sesuatu yang mungkin dan layak diharapkan:
إِنَّ الْقُلُوبَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ
“Sesungguhnya hati-hati manusia berada di antara dua jari dari jari-jari Allah Yang Maha Pemurah; Dia membolak-balikkannya sesuka-Nya.” (HR Muslim no. 2654)
5. Hubungan Ketiganya: Paham Dulu, Baru Amal
Ketiga lapisan ini tersusun secara berurutan. Mafahim membentuk maqayis, maqayis membentuk qanaat, dan qanaat menggerakkan amal. Prinsip yang dapat ditarik dari urutan ini adalah: pemahaman mendahului amal. Seseorang tidak mungkin mengamalkan secara konsisten apa yang tidak ia pahami; amal yang lahir dari pemahaman yang keliru akan menjadi amal yang keliru pula. Rasulullah SAW menegaskan bahwa amal bertumpu pada kondisi batin:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapat apa yang ia niatkan.” (HR al-Bukhari no. 1; HR Muslim no. 1907)
Hadits ini menegaskan bahwa amal adalah buah dari kondisi dalam diri, dan kondisi dalam diri dibangun di atas mafahim, maqayis, dan qanaat. Karena itu, dakwah yang hanya menyuruh orang beramal tanpa membenahi pemahamannya bersifat dangkal: ia menghasilkan kepatuhan yang rapuh, bukan keyakinan yang kokoh.
6. Perubahan Bertahap: Maqayis, Amal, lalu Mafahim
Jika qanaat sudah mengkristal, perubahan tidak dapat dipaksakan secara langsung pada lapisan mafahim; orang tidak akan serta-merta mengganti keyakinan yang sudah lama ia jalani. Jalan yang realistis dan sesuai sunnatullah adalah perubahan bertahap dengan urutan: perbaiki maqayis, luruskan amal, lalu biarkan mafahim terbentuk kembali.
Pertama, perbaiki maqayis. Tolok ukur penilaian yang keliru diuji ulang dengan dalil dan akal; standar tentang apa yang baik, adil, dan pantas mulai digeser. Kedua, luruskan amal. Ketika ukuran berubah, keputusan dan perilaku ikut berubah, meskipun awalnya belum sempurna. Ketiga, mafahim terbentuk kembali. Amal yang konsisten dengan ukuran yang benar, disertai muraqabah dan pemeriksaan diri, akan menanamkan pemahaman yang lebih dalam, hingga akhirnya menjadi qanaat baru yang lebih kokoh. Dengan demikian, perubahan tidak terjadi dengan amuk dan teriakan, tetapi dengan kesabaran pada lapisan yang paling dasar. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11)
Urutan bertahap ini juga tercermin dalam sabda Rasulullah SAW tentang tingkatan perubahan:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim no. 49)
Hadits ini menunjukkan bahwa perubahan mengenal tingkatan dan kemampuan; ia dimulai dari yang mampu dilakukan, lalu naik secara bertahap, bukan dipaksakan sekaligus.
7. Relevansi bagi Dakwah dan Pendidikan
Kerangka mafahim, maqayis, dan qanaat menuntun dakwah dan pendidikan pada tiga konsekuensi praktis.
Pertama, dakwah dimulai dari pembenahan mafahim, bukan dari pemaksaan amal. Al-Quran menegaskan bahwa kebenaran ditawarkan dengan kejelasan, bukan dengan paksaan:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan dalam (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS Al-Baqarah [2]: 256)
Kejelasan itu hanya tampak bagi orang yang mau membuka mata akal dan hati. Karena itu, pendakwah yang baik adalah penjelas, bukan pemaksa; ia membangun pemahaman sebelum menuntut pengamalan.
Kedua, pendidikan tidak cukup memindahkan informasi; ia harus menanamkan maqayis yang benar. Murid yang hanya menghafal tanpa memiliki alat ukur akan mudah diombang-ambingkan oleh arus informasi. Karena itu, pendidikan Islam seharusnya melatih murid untuk bertanya: dari mana ide ini datang, dan benarkah ia sesuai dengan dalil dan akal? Al-Attas menempatkan ta’dib, penanaman adab dan pengenalan yang benar, sebagai tujuan pendidikan yang sesungguhnya (al-Attas, Islam and Secularism).
Ketiga, para pendidik dan orang tua wajib menerapkan tabayyun atas apa yang mereka sampaikan, karena mafahim yang keliru pada anak didik akan menjadi maqayis yang keliru, lalu menjadi qanaat yang keliru di masa dewasa. Kualitas umat masa depan ditentukan oleh kualitas mafahim yang ditanamkan hari ini.
8. FAQ
1. Apa perbedaan mafahim, maqayis, dan qanaat?
Mafahim adalah pemahaman atau konsep yang diserap; maqayis adalah tolok ukur yang dipakai menilai baik-buruk dan benar-salah; qanaat adalah keyakinan yang telah mengkristal dan tidak lagi dipertanyakan.
2. Mengapa perubahan pemikiran harus dimulai dari pemahaman, bukan langsung dari amal?
Karena amal dibangun di atas kondisi batin; hadits “innama al-a’malu bi an-niyyat” (HR al-Bukhari no. 1) menegaskan bahwa amal mengikuti niat dan pemahaman. Amal yang dipaksakan tanpa pemahaman akan rapuh.
3. Bagaimana cara mengubah keyakinan (qanaat) yang sudah mengkristal?
Melalui perubahan bertahap: perbaiki maqayis dengan menguji ulang tolok ukur penilaian, luruskan amal sesuai ukuran yang benar, lalu biarkan mafahim terbentuk kembali melalui amal yang konsisten dan pemeriksaan diri (QS Ar-Ra’d [13]: 11).
4. Apa yang dimaksud maqayis amal?
Maqayis amal adalah kriteria atau tolok ukur yang dipakai untuk menilai sebuah perbuatan: apakah ia baik atau buruk, benar atau salah, dan mana yang harus didahulukan. Pembahasan tentang penyusunan maqayis amal banyak dikembangkan dalam pemikiran Islam kontemporer, antara lain oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Fikih Prioritas.
5. Apa dasar Al-Quran dan hadits bagi kerangka ini?
Di antaranya QS Al-Hujurat [49]: 6 tentang tabayyun, QS Al-Baqarah [2]: 170 tentang kritik terhadap maqayis warisan, QS Ar-Ra’d [13]: 11 tentang perubahan bertahap, serta hadits tingkatan perubahan (HR Muslim no. 49).
9. Kesimpulan
Mafahim, maqayis, dan qanaat adalah tiga lapisan yang menyusun cara pandang seseorang. Pemahaman mendahului amal, dan perubahan pemikiran yang sejati berjalan dari hulu: konsep yang benar membentuk tolok ukur yang benar, tolok ukur yang benar membentuk keyakinan yang benar, dan keyakinan yang benar menggerakkan amal yang benar. Bagi dakwah dan pendidikan, kerangka ini mengingatkan bahwa pekerjaan terbesar bukanlah menyuruh orang beramal, melainkan membenahi pemahaman dengan sabar, jernih, dan tanpa paksaan. Mulailah dari pertanyaan yang paling sederhana: apa yang saya yakini, dari mana ia datang, dan adakah ia berpijak pada kebenaran?
Daftar Rujukan
- Al-Quran al-Karim: QS Al-Baqarah [2]: 170; QS Al-Baqarah [2]: 256; QS Al-Hujurat [49]: 6; QS Ar-Ra’d [13]: 11.
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. Shahih al-Bukhari, hadits no. 1.
- Muslim, Abul Husain. Shahih Muslim, hadits no. 49 dan no. 2654.
- al-Attas, Syed Muhammad Naquib. Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC, 1993.
- Ibn Khaldun, Abdurrahman. Muqaddimah. Terj. Ahmadie Thoha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000.
- al-Qaradawi, Yusuf. Fikih Prioritas: Memahami Urutan Amal dalam Islam. Jakarta: Gema Insani, 1996.
—
Tulisan ini adalah eksplorasi pemikiran dan diskusi akademis-keagamaan di kajianpemikiran.org. Kritik dalam artikel ini ditujukan pada ide dan kerangka pikir, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu. Pembaca diharapkan berpikir kritis dan merujuk sumber primer. Informasi tentang redaksi dan pedoman penulisan dapat dilihat di kajianpemikiran.org/tentang/.
Artikel Terkait
- Berpikir Kritis dalam Islam: Landasan Normatif dan Praktik
- Cara Berpikir Islam: Epistemologi Berpikir dalam Perspektif Aqidah
- Ulama dan Kemaksuman: Kajian Kritis atas Konsep Ishmah dalam Tradisi Islam
Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.
1 Komentar