Sekularisme di Indonesia: Sejarah, Praktik, dan Tinjauan Kritis

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari urusan publik, terutama dari negara dan hukum. Di Indonesia paham ini tidak pernah diterapkan secara murni: negara mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga tidak menjadikan satu agama sebagai sumber hukum tunggal. Artikel ini menelusuri definisi, sejarah masuknya, praktik, dan tinjauan kritis sekularisme di Indonesia dari perspektif Islam.

Pendahuluan

Pertanyaan apakah Indonesia merupakan negara sekuler telah lama menjadi perdebatan akademik yang belum tuntas. Sebagian pihak menilai Indonesia sekuler karena hukum positifnya tidak seluruhnya bersumber dari satu agama. Sebagian lain menolak label tersebut karena sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan dimensi ketuhanan sebagai dasar bernegara. Kedua kesimpulan itu, menurut kajian ini, sama-sama terburu-buru karena memaksakan label tunggal pada realitas yang berada di antara dua kutub: negara sekuler murni di satu sisi dan negara agama di sisi lain.

Kajian ini bertujuan memetakan persoalan secara jernih berdasarkan fakta historis dan normatif. Bagian pertama membahas definisi sekularisme dari segi etimologi dan tipologi. Bagian kedua menelusuri sejarah masuknya sekularisme ke Indonesia, khususnya penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan kegagalan Konstituante. Bagian ketiga menguraikan praktik sekularisme dalam ketatanegaraan Indonesia. Bagian keempat menyajikan tinjauan kritis dari perspektif Islam, dan bagian akhir menyajikan tanya jawab serta daftar rujukan.

Definisi Sekularisme: Etimologi dan Tipologi

Secara etimologis, kata sekularisme berasal dari bahasa Latin saeculum yang berarti zaman, abad, atau dunia (Taylor, 2007: 25). Dalam perkembangan selanjutnya, istilah ini menandai pemisahan urusan duniawi dari urusan sakral, kemudian diperluas menjadi pemisahan agama dari negara. Charles Taylor menyebut proses ini sebagai berakhirnya “zaman suci” yang menyatu dengan politik dan lahirnya tatanan imanen yang tidak lagi menempatkan Tuhan sebagai rujukan langsung bagi kehidupan publik (Taylor, 2007: 1-22).

Dalam tipologi Jose Casanova, sekularisme tidak tunggal. Ada tiga tesis yang biasanya digabungkan: (1) sekularisasi sebagai diferensiasi, yakni pemisahan ranah agama dari ranah politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan; (2) sekularisasi sebagai kemunduran praktik dan keyakinan keagamaan; (3) sekularisasi sebagai privatisasi agama, yakni agama hanya diakui di ruang privat (Casanova, 1994: 19-39). Ketiga tesis itu tidak selalu berjalan bersamaan. Prancis dengan asas laïcité merupakan contoh paling konsisten: negara tidak mengakui agama resmi, simbol keagamaan dibatasi di ruang publik, dan agama diperlakukan sebagai urusan pribadi semata. Di ujung lain terdapat negara agama, tempat satu kitab suci atau satu mazhab dijadikan sumber hukum tunggal dan otoritas keagamaan memegang kekuasaan memerintah.

Indonesia, sebagaimana akan diuraikan, tidak menempel pada salah satu ujung. Negara ini mengakui Tuhan dan memfasilitasi kehidupan beragama melalui Kementerian Agama, pendidikan agama di sekolah negeri, pengakuan perkawinan menurut agama, serta pengadilan agama. Pada saat yang sama, hukum Indonesia merupakan ramuan warisan kolonial Belanda, hukum adat, dan unsur hukum agama pada bidang tertentu, tanpa satu kitab suci menjadi rujukan tunggal (Anshari, 1997: 13-28).

Sejarah Masuknya Sekularisme ke Indonesia

Masuknya sekularisme ke Indonesia tidak terjadi melalui satu peristiwa tunggal, melainkan melalui proses panjang yang dimulai dari kebijakan kolonial dan memuncak pada dua momen konstitusional: penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan kegagalan Konstituante.

Penghapusan Tujuh Kata Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat rumusan sila pertama: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Anshari, 1997: 61-78). Rumusan ini merupakan kompromi antara kelompok yang menghendaki dasar negara Islam dan kelompok yang menghendaki dasar negara nasional. Namun pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, tujuh kata tersebut dihapus menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” atas desakan wakil Indonesia Timur dari kalangan Kristen yang menyatakan keberatan terhadap frasa “bagi pemeluk-pemeluknya” (Boland, 1971: 24-27).

Penghapusan itu, yang dilakukan oleh Mohammad Hatta atas persetujuan tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo dan Wahid Hasyim, dipandang sebagai konsesi demi persatuan nasional (Latif, 2011: 63-71). Dari perspektif sejarah gagasan, momen ini adalah titik pertama tersingkirnya ketentuan hukum agama dari dasar negara. Peristiwa ini kemudian dikenang sebagai “Piagam Jakarta” yang tidak pernah dilembagakan dalam batang tubuh konstitusi, meskipun pembukaan UUD 1945 dianggap memuat semangatnya.

Perdebatan Konstituante

Konflik mengenai tempat agama dalam negara berlanjut di Konstituante (1956-1959), lembaga yang bertugas menyusun konstitusi pengganti UUD Sementara 1950. Dalam sidang-sidangnya, terdapat dua blok besar: blok Islam (antara lain Masyumi dan Nahdlatul Ulama) yang memperjuangkan dasar negara berdasarkan Islam atau pemulihan Piagam Jakarta, dan blok nasionalis-sekuler (antara lain PNI dan PKI) yang mempertahankan Pancasila tanpa kewajiban syariat (Nasution, 1992: 71-89).

Konstituante gagal mencapai kesepakatan. Suara terbagi sekitar 388 suara untuk negara berdasarkan Pancasila dan 201 suara untuk dasar negara Islam, jumlah yang tidak mencapai dua pertiga anggota sebagaimana disyaratkan (Lev, 2000: 95-112). Kebuntuan ini berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian, pertanyaan dasar negara diselesaikan secara politik, bukan melalui konsensus konstituante. Sejak saat itu, posisi Indonesia sebagai negara yang bukan sekuler murni maupun negara agama menjadi mapan secara konstitusional, namun terus diperdebatkan secara akademik.

Praktik Sekularisme di Indonesia

Dalam praktiknya, unsur sekularisme tampak pada beberapa bidang ketatanegaraan. Pertama, hukum positif Indonesia sebagian besar merupakan warisan kolonial Belanda, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang tidak bersumber dari hukum agama. Kedua, negara tidak menjadikan satu mazhab fikih sebagai sumber hukum tunggal. Ketiga, kepemimpinan politik ditentukan melalui proses politik, bukan ditahbiskan oleh otoritas keagamaan.

Akan tetapi, praktik sekularisme itu bersifat parsial. Negara justru merangkul agama dalam banyak bidang: pembentukan Kementerian Agama sejak 1946, pengakuan enam agama resmi, kewajiban pendidikan agama di sekolah negeri, pengesahan perkawinan yang sah menurut agama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, keberadaan peradilan agama, serta pengembangan ekonomi syariah (Latif, 2011: 118-137). Fakta ini menolak klaim bahwa Indonesia adalah negara sekuler murni ala Prancis, sekaligus menolak klaim bahwa Indonesia adalah negara agama. Para pengkaji menyebut posisi ini dengan berbagai istilah, misalnya negara “Pancasila” yang mengakui Ketuhanan tanpa menjadikan satu agama sebagai hukum tunggal, dan perdebatan penamaannya masih berlangsung.

Tinjauan Kritis dari Perspektif Islam

Dari perspektif Islam, sekularisme sebagai pemisahan agama dari hukum dan kehidupan publik ditolak karena bertentangan dengan konsep kedaulatan hukum Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa hukum harus bersumber dari wahyu, bukan dari kehendak manusia semata. Allah berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِن كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Innā anzalnā at-taurāta fīhā hudan wa nūr, yaḥkumu bihā an-nabiyyūna alladzīna aslamū lilladzīna hādū wa ar-rabbāniyyūna wa al-aḥbāru bimā ustuhfiẓū min kitābillāhi wa kānū ‘alaihi syuhadā’, falā takhsyawun-nāsa wakhsyaun wa lā tasytarū bi-āyātī tsamanan qalīlā, wa man lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā’ika hum al-kāfirūn.

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan bagi orang Yahudi, demikian juga para ulama dan para pendeta, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS Al-Ma’idah [5]: 44)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan menetapkan hukum berada di tangan Allah dan para pemegang kekuasaan tidak boleh menggantinya dengan hukum buatan manusia. Sekularisme, yang menyerahkan penetapan hukum kepada akal dan kehendak mayoritas semata, dipandang sebagai penolakan terhadap prinsip ini. Penegasan yang sama terdapat dalam firman Allah:

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Wa anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqan limā baina yadaihi min al-kitābi wa muhaiminan ‘alaihi, faḥkum bainahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi’ ahwā’ahum ‘ammā jā’aka minal-ḥaqq, likullin ja’alnā minkum syir’atan wa minhājā, wa lau syā’allāhu laja’alakum ummatan wāḥidatan wa lākin liyabluwakum fī mā ātākum, fastabiqul-khairāt, ilallāhi marji’ukum jamī’an fa yunabbi’ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn.

“Dan Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, dan batu ujian terhadapnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 48)

Ayat ini menegaskan bahwa putusan harus didasarkan pada apa yang Allah turunkan, dan menolak mengikuti hawa nafsu, termasuk kehendak mayoritas yang menyalahi wahyu. Dengan demikian, dikotomi agama dan negara yang menjadi inti sekularisme tidak dikenal dalam kerangka pemikiran politik Islam. Dalam pandangan ini, agama tidak hanya mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya, tetapi juga memberi prinsip bagi pengelolaan kehidupan bernegara dan kemasyarakatan (Qutb, 1964: 18-32; Maududi, 1974: 15-27).

Selain itu, sekularisme membawa implikasi teologis yang tidak netral. Dengan menempatkan kehendak manusia sebagai sumber kedaulatan tertinggi, sekularisme secara tidak langsung menafikan kedaulatan Allah atas urusan publik. Al-Qur’an menegaskan bahwa seluruh kekuasaan berada di tangan Allah:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاءُ وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Qulillāhumma mālikal-mulki tu’til-mulka man tasyā’u wa tanzi’ul-mulka mimman tasyā’, wa tu’izzu man tasyā’u wa tudzillu man tasyā’, biyadikal-khair, innaka ‘alā kulli syai’in qadīr.

“Katakanlah, ‘Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.'” (QS Ali Imran [3]: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan pada hakikatnya milik Allah dan diberikan kepada manusia sebagai amanah. Konsekuensinya, pemegang kekuasaan tidak bebas menetapkan hukum menurut kehendaknya sendiri, melainkan terikat pada ketentuan Allah. Dari sinilah lahir kritik Islam terhadap sekularisme sebagai ide, bukan terhadap orang atau kelompok yang menganutnya. Kritik ini bersifat konseptual: menolak pemisahan agama dari hukum dan kehidupan publik, sekaligus mengakui bahwa realitas Indonesia berada di tengah, bukan sekuler murni. Sebagaimana ditegaskan dalam kajian ini, menyebut Indonesia sekuler sepenuhnya atau negara agama sepenuhnya sama-sama merupakan penyederhanaan yang menyesatkan.

FAQ

Apakah Indonesia negara sekuler? Tidak dalam arti sekuler murni seperti Prancis. Indonesia tidak menyingkirkan agama dari ruang publik; terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kementerian Agama, pengakuan agama resmi, perkawinan yang disahkan menurut agama, dan pendidikan agama di sekolah negeri. Namun Indonesia juga bukan negara agama karena tidak menjadikan satu kitab suci sebagai sumber hukum tunggal.

Apakah Pancasila itu sekuler? Tidak tepat menyebutnya sekuler. Sila pertama justru meletakkan dimensi ketuhanan sebagai dasar bernegara, sesuatu yang ditolak sekularisme yang konsisten. Menyamakan Pancasila dengan asas sekuler merupakan penyederhanaan yang keliru.

Apa yang dimaksud dengan sekularisme? Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari urusan publik, terutama negara dan hukum. Secara etimologis berasal dari kata Latin saeculum yang berarti dunia atau zaman, dan dalam perkembangannya menjadi asas pemisahan agama dari politik.

Mengapa tujuh kata Piagam Jakarta dihapus? Tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus pada 18 Agustus 1945 atas keberatan wakil Indonesia Timur dari kalangan Kristen, demi menjaga persatuan nasional. Penghapusan ini dilakukan dengan persetujuan tokoh-tokoh Islam pada masa itu.

Apa akibat kegagalan Konstituante bagi kedudukan agama dalam negara? Kebuntuan Konstituante yang tidak mencapai dua pertiga suara berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Persoalan dasar negara diselesaikan secara politik, dan posisi Indonesia sebagai negara yang bukan sekuler murni maupun bukan negara agama menjadi mapan secara konstitusional.

Bagaimana pandangan Islam terhadap sekularisme? Islam menolak sekularisme sebagai ide karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan hukum Allah. Al-Qur’an memerintahkan agar hukum ditetapkan berdasarkan apa yang Allah turunkan dan menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan Allah, sebagaimana terdapat dalam QS Al-Ma’idah ayat 44 dan 48 serta QS Ali Imran ayat 26.

Daftar Rujukan

Al-Qur’an al-Karim.

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Boland, B. J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff, 1971.

Casanova, Jose. Public Religions in the Modern World. Chicago: University of Chicago Press, 1994.

Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 2000.

Maududi, Abu al-A’la. Islamic Law and Constitution. Lahore: Islamic Publications, 1974.

Nasution, Adnan Buyung. The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992.

Qutb, Sayyid. Ma’alim fi al-Tariq. Kairo: Dar al-Shuruq, 1964.

Taylor, Charles. A Secular Age. Cambridge, MA: Belknap Press, 2007.

Tulisan ini merupakan bagian dari kajian pemikiran politik Islam di KajianPemikiran.org. Silakan merujuk sumber primer untuk verifikasi setiap klaim. Untuk memahami lebih lanjut tentang misi dan metodologi kajian ini, kunjungi halaman tentang kami.

Artikel Terkait

Artikel ini merupakan kajian akademik. Pengutipan diperbolehkan dengan menyebutkan sumber. Kunjungi halaman Tentang untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *